Kasus RPU Balikpapan, Semua Terdakwa Divonis Bersalah

0 88

Terdakwa Nyatakan Pikir-Pikir

Noorlenawati (foto : LVL)
Ambros Keda (foto : LVL)

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Muhamad Yosmianto, anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Pengguna Anggaran (PA) pada pengadaan lahan Rumah Potong Unggas (RPU) di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan Kota Balikpapan  tahun 2015 dengan nomor perkara 44/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun denda Rp200 Juta subsidair 2 bulan kurungan.

Putusan bersalah atas terdakwa dibacakan Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Burhanuddin SH MH dengan Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Ukar Priyambodo SH MH di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Jum’at (15/3/2019) sore.

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Enang Sutardi SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan 5 tahun penjara denda Rp200 Juta subsidair 3 bulan kurungan.

Lain halnya dengan Noorlenawati, Kabid Kehewanan dan Peternakan Dinas Pertanian, Kelautan, dan Pertanian Kota Balikpapan tahun 2014 sebagai tim pengadaan lahan RPU dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan nomor perkara 45/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr.

Wanita yang sempat meneteskan air matanya saat membacakan Pledoi pribadinya pada sidang sebelumnya, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan denda Rp50 Juta subsidair 2 bulan setelah dinyatakan terbukti bersalah.

Noorlenawati yang juga dituntut 5 tahun dan denda Rp200 Juta subsidair 3 bulan oleh Majelis Hakim dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair, namun ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Selanjutnya, terhadapa Ambros Keda dengan nomor perkara 46/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr selaku perantara jual beli tanah RPU. Laki-laki yang selalu tampak tenang selama masa persidangan ini dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp200 Juta subsidair 3 bulan penjara.

Tidak berhenti sampai di situ, terdakwa Ambros Keda masih harus membayar uang pengganti sebesar Rp105 Juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Berita Terkait : Kasus RPU Balikpapan, Terdakwa Noorlenawati Bacakan Pledoi Seraya Menangis

Meski demikian, putusan ini masih lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntutnya selama 6 tahun 6 bulan denda sebesar Rp200 Juta subsidair 3 bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp105 Juta, subsidair pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan.

Terhadap putusan ini, para Penasehat Hukum ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU, menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir yang mulia,” kata Mansuri, PH terdakwa Muhamad Yosmianto.

Terdakwa memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan sikap terhadap putusan tersebut, terima atau banding. (LVL)

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!