Kasus Pengadaan Bibit Sawit, PH : Jaksa Tebang Pilih

0 53

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Penetapan Direktur Utama dan Wakil Direktur CV Citra Prima Utama (CPU) Hansen Awang dan Andre Nauli, bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Patriatno sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan bibit Kelapa Sawit di Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2011 dinilai Penasehat Hukum (PH) Terdakwa tebang pilih.

Hal itu disampaikan Jufri Hafid selaku PH terdakwa Hansen dan Andre, usai mengikuti sidang ketiga kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (19/1/2017) sore.

Alfian dan Jufri Hafid, PH terdakwa. (foto:LVL)

Kepada wartawan DETAKKaltim.Com, Jufri juga menilai dakwaan Jaksa masih sangat prematur karena tidak semua bukti-bukti yang dijadikan dasar itu dimiliki oleh Jaksa.

“Pada dasarnya kami tetap yakin klien kami tidak melakukan suatu kerugian terhadap negara,” sebutnya.

Mengutip kalimat Hakim yang mengadili perkara ini dan iapun berpendapat begitu, Jufri mengatakan, dalam kasus ini Jaksa melakukan tebang pilih. Seharusnya para saksi yang dihadirkan itu patut untuk dikerangkeng.

Ia mencontohkan saksi dari Inspektorat (Daerah) yang mengakui kesalahannya saat melakukan verifikasi, sebenarnya tidak 100 persen. Namun karena desakan dari atas, terpaksa mereka laporkan 100 persen.

“Itu kan pelanggaran, memperlancar,” jelasnya.

Berita terkait : Sidang Kasus Pengadaan Bibit Sawit Senilai Rp1,8 Miliar Bergulir

Saat ditanyakan tentang yang dimaksud desakan dari atas itu dari mana, sebagaimana pengakuan saksi dalam persidangan, disebutkan Jufri, bukan dari PPTK namun dari Pengguna Anggaran (PA) dalam hal ini Kepala Dinas Perkebunan waktu itu yang dijabat Lawing Liban.

Dari pantauan awak media ini dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Partamoni berkali-kali nampak kesal dengan saksi dari Inspektorat, Makrun dan Ismaya Mawardi, yang dinilai tidak menjalankan tugasnya dengan baik sehigga dinilai telah memperlancar terjadinya kerugian negara. (LVL)

 

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!