Kasus Narkoba, Vonis 6 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp800 Juta

0 98

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang mengadili perkara nomor 340/Pid.Sus/2017/PN Smr yang dipimpin Rustam sebagai Ketua Majelis, dengan Lucius Sunarno dan Budi Santoso sebagai hakim anggota menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan dan denda Rp800 Juta Subsidair 3 bulan kurungan kepada terdakwa Penta Yuliadi alias Yudi Bin HS, Kamis (18/5/2017).

Vonis ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tina Mayasari, yang menuntutnya 7 tahun 6 bulan dengan denda Rp800 Juta subsidair 6 bulan minggu sebelumnya.

Terdakwa Penta Yuliadi dalam perkara ini terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum. Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman (Sabu-Sabu) seberat 3,71 gram/netto sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dikonfirmasi usai sidang tentang putusan tersebut apakah terdakwa menerima, JPU Tina Mayasari mengatakan terdakwa menerima vonis tersebut.

“Terdakwa terima,” jawabnya singkat kepada Wartawan DETAKKaltim.Com.

Baca juga : 0,15 Gram Sabu Paksa Asruldin Huni Hotel Prodeo 4,5 Tahun

Endah Sulistyani, Penasehat Hukum terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum Widyagama yang mendampingi terdakwa dalam sidang putusan ini sebelumnya juga mengatakan, jika terdakwa menerima putusan tersebut.

“Iya terdakwa menerima,” sebut Endah singkat. (LVL)

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!