Pilgub Kaltim, Ketua KPU Sosialisasi di Lapas Narkoba Bayur

0 43

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim menggelar sosialisasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkoba Bayur, Sempaja Utara, Samarinda, Kamis (31/5/2018).

“Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan agar masyarakat warga binaan penghuni Lapas Narkotika Samarinda yang jumlahnya mencapai 1.533 orang, dapat menggunakan hak pilihnya pada pelaksanaan Pilgub Kaltim yang tidak lama lagi,” ujar Mohammad Taufik, Ketua KPU Kaltim.

Di hadapan warga binaan, Taufik memperkenalkan keempat Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim yang bakal berlaga pada 27 Juni mendatang.

“Semua Paslon adalah orang cerdas dan berkualitas, silahkan gunakan hak suaranya dan tentukan pilihan anda berdasarkan hati nurani masing-masing,” sebut Taufik.

Selain menyoliasasikan untuk menggunakan hak suaranya pada Pilgub Kaltim, KPU Kaltim juga memberikan materi tahapan pelaksanaan Pilgub dan simulasi tata cara pencoblosan.

Kendati demikian, dari 1.533 warga binaan penghuni lapas Narkotika Bayur, tidak semuanya dapat menggunakan hak suaranya lantaran tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Hal ini diakui Taufik dan dibenarkan Teguh Kepala Lapas Narkotika Samarinda kepada wartawan usai acara.

Menurut Taufik, khusus Lapas Narkotika Samarinda, ketika dilakukan pencoblosan nanti ada 2 Tempat Pemilihan Suara (TPS) yang disediakan. Yakni TPS 38 dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 800 pemilih dan TPS 40 sebanyak 607 pemilih.

Total keseluruhan DPT di Lapas Narkotika Bayur yang mempunyai hak suara adalah 1.407 pemilih.

“Saya berharap mudahan semuanya bisa menggunakan hak suaranya dengan baik tanpa golput,”tandas Taufik.

Kegiatan acara sosialisasi ini diisi dengan tanya jawab dengan warga binaan terkait Pilgub Kaltim, dan tausiyah agama yang dibawakan oleh Ustadz Raden.

Di sela tausiyah Ustadz Raden yang diselingi dengan guyonan mengundang tawa, seorang warga binaan bertanya soal hukum tidak menggunakan hak suaranya alias Golput pada Pilgub Kaltim.

Sedangkan warga binaan lainnya juga bertanya, apakah kita ikut berdosa apabila memilih pemimpin yang terindikasi korupsi?

Dua pertanyaan warga binaan ini dijawab Ustadz Raden dengan baik.

“Seseorang yang mempunyai hak pilih tapi tidak menggunakan hak suaranya alias Golput, maka itu hukumnya haram.  Sementara seorang pemilih yang menggunakan hak suaranya memilih pemimpin terindikasi korupsi, maka dia tidak ikut berdosa,” jelas Ustadz Raden yang disambut tepuk tangan oleh seluruh warga binaan.

Acara ditutup dengan melakukan simulasi tata cara pencoblosan di TPS. (ib)

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!