Kasus Korupsi ADD Desa Jembayan, Saksi Juari Berucap Astagfirullah

Bendahara Desa, Juari : Tidak Pernah

0 18
Terdakwa Hendra mengikuti sidang secara virtual. (foto : LVL)
Terdakwa Hendra mengikuti sidang secara virtual. (foto : LVL)

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Terdakwa Hendra (36) selaku Kaur Pembangunan Desa Jembayan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim, didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp304 Juta.

Pada sidang mendengarkan keterangan saksi, Senin (3/1/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Setiawan S Sos SH dan Erlando Jumilar SH dari Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, menghadirkan 6 orang saksi masing-masing HM Juari, Muhammad Antoni, Abdul Rasyid, Asriana, Rujian Noor, dan Syahminan.

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Nur Ibrahim SH MH didampingi Hakim Anggota Arwin Kusmanta SH MM dan Suprapto SH MH MPSi, Juari selaku Bendahara Desa Jembayan menjawab sejumlah pertanyaan.

Juari ditanya Arwin mengenai jumlah anggaran pembangunan kegiatan tahun 2012. Dijawab saksi di antaranya Pembuatan Jalan Jembatan Gang Hidayah anggarannya sebesar Rp52.549.400,-. Kemudian Pembuatan Jalan Jembatan Menuju Sekolahan sebesar Rp52.654.400,-. Dan Semenisasi Jalan Merangan 42.479.750,-.

Menjawab pertanyaan Arwin, saksi menjelaskan semua anggaran telah diserahkan ke Koordinator Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD).

“Sudah semua (diserahkan),” jawab saksi.

BERITA TERKAIT :

Penyerahan itu dilakukan secara rapel per 3 bulan, jelas saksi lebih lanjut, namun saksi lupa berapa honor PTPKD. Penyerahan anggaran itu disebutkan saksi, semua dilengkapi kwitansi dalam LPj.

Saksi mengakui, karena ini kegiatan yang sudah lama ia tidak bisa ingat tangka-angka nominal. Namun disebutkan, sumber anggaran kegiatan-kegiatan tersebut berasal dari ADD.

Menjawab pertanyaan Arwin selanjutnya, saksi mengatakan anggaran untuk Semenisasi Jalan Gua Hiro hanya satu kali, sebesar Rp42.479.750,-. Hal ini dipertanyakan, lantaran dalam Dakwaan disebutkan 2 kali.

Laporan kegiatan, jelas saksi, telah diserahkan Kaur Pembangunan kepada Kepala Desa.

“Apakah dalam kegiatan ini ada pengembalian dari Kepala Desa?” tanya Arwin.

“Pada waktu itu ada pengembalian Rp100 Juta lebih,” jawab saksi.

“Uangnya ke mana?” tanya Arwin lagi.

“Ke Kas Desa,” jawab saksi.

Menjawab pertanyaan Hakim Anggota Suprapto, saksi Juari menjelaskan Uang kegiatan pembangunan itu diserahkan kepada Hendra. Penyerahan dilakukan per kegiatan, tidak secara global. Namun ada kegiatan yang dilaksanakan pada waktu yang bersamaan, sehingga Ketika Kepala Desa meminta anggaran itu diberikan.

Baca Juga :

Pemberian dana itu, jelas saksi, diberikan sebelum kegiatan karena perlu belanja. Contohnya, Semenisasi Jalan Gua Hiro. Pemberian dana kepada Hendra (Terdakwa) disertai bukti kwitansi.

Saksi masih dicecar pertanyaan, setelah pemberian dana namun tidak ada kegiatan, saksi selaku bendahara berusaha menagih. Sampai kemudian setelah dimediasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan didesak, Terdakwa dan Kepala Desa membuat pernyataan bersedia mengembalikan semua dana yang telah diterima namun tidak ada realisasi kegiatan.

Suprapto mempertanyakan, mengapa saksi masih memberikan dana kepada Terdakwa Hendra sedangkan kegiatan-kegiatan yang dimintakan dana sebelumnya belum dilaksanakan. Saksi mengatakan, ia memberikan dana karena melaksanakan perintah Kepala Desa.

“Mohon maaf pak, saya melaksanakan ini berdasarkan perintah Kepala Desa,” jelas saksi.

Saksi sempat berucap Astagfirullah saat ditanya Anggota Majelis Hakim Suprapto, dengan mengambil contoh Pembuatan Jalan Jembatan Samping Rumah Imi senilai Rp52 Juta, apakah ada menerima Uang dari kegiatan pembangunan itu.

“Astagfirullah, saya tidak pernah menerima itu,” jawab saksi.

“Jadi saudara selama ini tidak pernah menerima Uang dari Hendra (Terdakwa)?” tanya Suprapto.

“Tidak pernah,” jawab saksi dengan nada suara penuh tekanan.

“Tidak dipotong ya?” cecar Suprapto.

“Tidak,” jawab saksi.

Saksi membenarkan pertanyaan Suprapto, semua Uang kegiatan diserahkan kepada Terdakwa Hendra tidak ada saksi namun ada bukti penerimaan berupa kwitansi.

Sejumlah pertanyaan masih diajukan kepada saksi Juari, baik dari JPU maupun dari Wasti SH MH  selaku Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Hendra dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda.

Terhadap keterangan saksi, Terdakwa yang ditanya Ketua Majelis Hakim Muhammad Nur Ibrahim, apakah benar atau ada yang salah. Dijawab Terdakwa benar.

“Benar,” jawab Terdakwa singkat.

Baca Juga :

Sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan JPU. 16 kegiatan fisik di Desa Jembayan pada tahun 2012, namun hanya 8 kegiatan yang terealisasi. Terdakwa telah membuat Surat Pernyataan sanggup bertanggung jawab terhadap kegiatan yang tidak dilaksanakan terkait ADD tahun 2012, yang sudah dicairkan Tahap I dan Tahap II. Namun sampai saat ini, Terdakwa tidak pernah mempertanggungjawabkannya.

Terdakwa Hendra kemudian didakwa merugikan keuangan negara/Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara/Pemerintah Desa Jembayan, sebesar Rp304.320.210,00.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Muhammad Antoni, Ketua BPD Desa Jembayan. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!