Eksepsi Terdakwa Oknum Notaris Ditolak Hakim, Perkara Dilanjutkan

Terdakwa Wasi'ah Dijerat Pasal 378 dan 368 Ayat (1) KUHP

0 275

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA :  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Joni Kondolele SH MM didampingi Hakim Anggota Lucius Sunarno SH MH dan Nyoto Hindaryanto SH, pada sidang dengan agenda pembacaan Putusan Sela, menolak Eksepsi (keberatan) terdakwa Wasi’ah Binti Khamim yang disampaikan melalui tim Penasehat Hukumnya (PH).

Majelis Hakim menyatakan Eksepsi terdakwa terhadap perkara tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa tidak dapat diterima, dan memutuskan perkara yang ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Anggraeni SH dan Agus Purwantoro SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda untuk tetap dilanjutkan pada pemeriksaan saksi.

“Menyatakan Eksepsi terdakwa tidak dapat diterima,” sebut Joni Kondolele sembari mengetuk Palu di hadapan terdakwa dan tim Penasehat Hukumnya, Selasa (30/3/2021) sore.

Sebagaimana diketahui pada sidang sebelumnya, tim Penasehat Hukum terdakwa Wasi’ah menyampaikan Nota Keberatan (Eksepsi) atas dakwaan JPU, yang mendakwa kliennya melakukan tindak pidana penipuan dan pemerasan terkait penjualan tanah yang dilakukan oleh terdakwa Wasi’ah.

Nota keberatan ini disampaikan PH terdakwa di hadapan Majelis Hakim yang menyatakan dakwaan Jaksa terhadap kliennya itu adalah kabur, dan bukan termasuk tindak pidana melainkan perdata wanprestasi.

Dalam perkara ini, JPU menanggapi Eksepsi terdakwa yang juga disampaikan di hadapan Majelis Hakim, Selasa (16/3/2021) lalu.

Berita terkait : JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi PH Terdakwa Wasiah

JPU menyatakan bahwa surat dakwaan yang sudah dibacakan pada tanggal 2 Maret 2021 telah memenuhi syarat, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan huruf b KUHP dan meminta agar Majelis Hakim tetap melanjutkan pemeriksaan perkara ini.

JPU menilai Eksepsi Penasehat Hukum tidak berdasar dan tidak berpijak pada landasan yuridis yang berlaku, karena itu JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak Eksepsi terdakwa.

Wasi’ah Binti Khamim didakwa JPU telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penipuan dalam dakwaan Kesatu, dan Pasal 368 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pemerasan dalam dakwaan Kedua.

Sidang perkara nomor 110/Pid.B/2021/PN Smr dan 111/Pid.B/2021/PN Smr akan dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (DK.Com)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

(Visited 31 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!