Kasus KONI Samarinda, Majelis Hakim Tolak Eksepsi PH Terdakwa

0 43

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur, membacakan putusan sela terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan pengelolaan dana hibah KONI Samarinda 2014 yang dinilai Jaksa tidak sesuai aturan senilai Rp64 Miliar, Rabu (25/1/2017) siang.

Dimulai dengan pembacaan putusan sela oleh Ketua Majelis Hakim Deky Velix Wagiju untuk terdakwa Makmun Andi Nuhung, kemudian dilanjutkan pembacaan putusan untuk terdakwa Nur Saim oleh Hakim Anggota Anggraeni, dan terakhir pembacaan putusan untuk Ketua KONI Samarinda Aidil Fitri yang dibacakan oleh Hakim Anggota  Parmatoni.

Ketiganya dipersilahkan secara bergantian duduk di kursi terdakwa, untuk mendengarkan putusan sela tersebut. Dari pembacaan putusan sela tersebut diketahui jika eksepsi Penasehat Hukum (PH) ketiganya ditolak Majelis Hakim, sehingga sidang dilanjutkan ke pokok perkara.

Menjawab pertanyaan Wartawan DETAKKaltim.Com usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deniardi mengatakan, putusan sela hari ini sesuai yang disampaikannya dalam tanggapan pada persidangan sebelumnya terkait eksepsi dari PH terdakwa.

“Intinya, dakwaan kita sudah sesuai Pasal 143 KUHAP,” sebut Deniardi.

Pasal 134 KUHAP terkait terpenuhinya syarat formal dan syarat materiil dakwaan.

Selanjutnya, sebut Deniardi,  Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi. Namun karena belum siap, pihaknya meminta waktu satu minggu untuk menghadirkan saksi-saksi.

Pada sidang berikutnya, masih menurut Deniardi, karena kasus ini melibatkan 3 orang terdakwa maka Majelis Hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi-saksi untuk ketiga tersangka terlebih dahulu agar memudahkan pembuktian.

Hanya saja Deniardi belum mau membeberkan siapa saja yang akan dihadirkannya pada sidang pembuktian nanti, karena menurutnya itu adalah strategi JPU.

“Pembuktian itu bebannya ada pada Penuntut Umum, Jaksa,” tandasnya. (LVL)

 

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!