Kasus KONI Bontang, Udin Mulyono Terlihat Santai Mengikuti Sidang

0 242

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di tubuh KONI Bontang yang mendudukkan Udin Mulyono (Ketua), Samsuri Sarman (Ketua Harian), dan Ernawati (Bendahara) di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Samarinda kembali digelar, Selasa (4/4/2017) sore.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Iqbal dan rekannya menghadirkan 4 orang saksi masing-masing Sumarni, Hairunnisa, Bahtiar dan Prasetyo.

Kehadiran Sumarni sebagai saksi karena terungkap dalam persidangan sebelumnya, adanya aliran dana KONI Bontang masuk ke dia sebesar Rp200 Juta, sebagai pengembalian pinjaman Udin Mulyono untuk membiayai operasional KONI saat itu. Sehingga ketika Sumarni mengembalikan dana tersebut, maka ia tidak lagi memiliki kaitan terkait aliran dana KONI Bontang yang diduga mengalami pengelolaan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan. Namun timbul perkara Perdata antara dirinya dengan Udin Mulyono berkaitan soal pinjam meminjam.

Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan Tipikor yang melibatkan mantan Ketua KONI Bontang H.Udin Mulyono. (foto:LVL)

Terkait persoalan tersebut, di hadapan sidang yang dipimpin Joni Kondolele dengan anggota Fery Haryanta dan Poster Sitorus, Udin Mulyono berjanji akan mengembalikan pinjamannya kepada Sumarni pada bulan Mei (2017).

“Kapan akan mengembalikannya?” tanya Joni.

“Bulan Mei, yang mulia,” jawab Udin.

Sumarni kemudian dipersilahkan meninggalkan ruang sidang. JPU kemudian mengarahkan pertanyaannya kepada Prasetyo yang menjabat sebagai salah seorang staf di bagian sekretariatan KONI Bontang, sekaligus sebagai anggota tim verifikasi proposal permohonan bantuan Cabor ke KONI Bontang.

Hanya saja, Prasetyo saat dicecar sejumlah pertanyaan dari JPU Iqbal lebih banyak tidak ingat lagi. Sehingga berkali-kali dibacakan Berita Acara Pemerikasaan (BAP) untuk mengingatkannya. Iapun tidak menyangkal isi BAP tersebut.

“Selain staf, anda sebagai apa lagi?” tanya Iqbal.

“Itu aja,” jawabnya.

“Masih ingat BAP sebelumnya dari penyidik?” tanya Iqbal lagi.

“Lupa pak,” jawabnya lagi.

Namun saat diingatkan pernahkah menjadi tim verifikasi Cabor, Prasetyo tidak menyangkal.

Terkait peranannya sebagai tim verifikasi proposal Cabor yang berjumlah 42,  Prasetyo mengatakan setelah persyaratannya lengkap baru diserahkan ke bendahara.

Selama menjadi staf dan anggota tim verifikasi, Prasetyo mengakui selain menerima gaji, juga menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp500 Ribu dan insentif beberapa kali yang jumlahnya kadang Rp300 Ribu kadang Rp400 Ribu termasuk bonus Rp5 Juta. Hanya saja untuk insentif dan bonus saat diterima dari bendahara, ia tidak pernah diminta menandatangani kuitansi tanda terima.

“Untuk tim monitoring, siapa yang menyerahkan?” tanya Iqbal.

“Bendahara,” jawab Prasetyo.

“Untuk dana pembinaan?” tanya Iqbal lagi.

“Bendahara,” jawabnya.

“Ada tanda terima saat itu,” cecar Iqbal.

“Tidak ada pak,” kata Prasetyo.

“Tidak ada sama sekali?” tanya Iqbal lagi.

“Tidak ada pak,” kata Prasetyo mengulangi jawabannya.

“Selain saudara saksi, anggota lain menerima juga?” tanya Iqbal.

“Menerima juga,” jawab Prasetyo.

Prasetyo juga menyebutkan ada melakukan verifikasi terhadap 28 klub Cabor Sepak Bola.

Kasus ini mencuat setelah hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur, menemukan indikasi kerugian negara yang diperkirakan sebesar Rp5,6 Miliar yang bersumber dari APBD Kota Bontang, akibat dugaan perjalanan fiktif 28 Cabor Sepak Bola.

Sepanjang persidangan yang dipantau Wartawan DETAKKaltim.Com, Udin Mulyono Ketua KONI Bontang periode 2011-2014 yang identik tampil dengan kacamata separuh gelap tampak santai. Begitu juga dengan 2 terdakwa lainnya, tampak santai.

Ketiga tersangkapun saat ini telah ditahan di Rutan Sempaja, Samarinda, untuk menjalani proses hukum. (LVL)

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!