2 Terdakwa Tipikor Pasar Induk Nunukan Divonis 1 Tahun

0 160

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim (MH) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Induk Nunukan, Kalimantan Utara, menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 Juta, Subsider 1 bulan kurungan terhadap  2 terdakwa dalam kasus tersebut, Selasa (4/4/2017).

Sebelumnya, I Putu Budiarta (PPTK) dan Khotaman (mantan Kadis PU) Kabupaten Nunukan dalam pembangunan Pasar Nunukan tahun anggaran 2006-2009 dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iqbal 1 tahun 6 bulan, Selasa (7/3/2017).

Menanggapi putusan MH yang terdiri dari Fery Haryanta (Ketua), Joni Kondolele, dan Poster Sitorus (anggota) tersebut, Joseph, Penasehat Hukum (PH) terdakwa usai persidangan mengatakan kliennya menerima. Namun tetap ia sarankan untuk pikir-pikir.

“Klien kita sih menurut dia, dia terima. Tapi tetap kita menyampaikan pikir-pikir untuk tenggang waktu menurut Undang-Undang,” ungkap Joseph di halama Pengadilan Tipikor kepada Wartawan DETAKKatlim.Com.

Salah satu pertimbangan MH menjatuhkan vonis 1 tahun, sebut Joseph adalah, kliennya hanya pelaksana pekerjaan lanjutan saat-saat mau final.

“Dia nggak terlalu banyak bersentuhan langsung dengan pekerjaan yang ada itu,” jelas Joseph.

Menurut Joseph, posisi I Putu Budiarta dan Khotaman tidak seperti pejabat-pejabat sebelumnya. Karena posisinya hanya meneruskan pekerjaan.

Berita terkait : Dua Terdakwa Kasus Pembangunan Pasar Nunukan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

Kasus dugaan tindak Pidana korupsi Pembangunan Pasar Induk Nunukan yang menelan biaya sekitar Rp13,7 Miliar tidak berhenti hanya pada kedua tersangka tersebut. Namun dalam perkembangannya Kejati Kaltim telah menangkap tersangka Jayadi Rusman, Selasa (21/2/2017) usai memberikan kesaksian.

Dalam pelelangan proyek tersebut dimenangkan CV Amalia, namun dalam kenyataannya dikerjakan oleh tersangka Jayadi. Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan miliaran rupiah karena proyek ini dalam pemeriksaan BPK dan pihak Kejaksaan, dinilai total loss atau kerugian senilai jumlah anggaran proyek, sebut Jaksa Purwanta sesaat setelah menangkap Jayadi. (LVL)

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!