Beberkan Data Pengungkapan Kasus Narkoba, BNNP Kaltim Giat Rehabilitasi

0 84

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim mengeluarkan rilis terkait pengungkapan sejumlah kasus Narkoba, Jum’at (7/7/2017).

Dalam kesempatan itu Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP Halomoan Tampubolon menyampaikan kegiatan pemberantasan sindikat atau Jaringan peredaran Narkotika di Kaltim.

Berdasarkan data yang dibeberkan, diketahui ada 56 kasus belakangan ini. Dengan tersangka 79 orang, barang bukti 5.911, 82 gram Sabu-Sabu, Inex 20 butir, Ganja 839 gram dan Kokain 3,34 gram.

Selain melakukan tindakan pemberantasana, BNNP Kaltim juga melakukan rehabilitasi terhadap 329 pecandu narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba), dengan target mereka bisa pulih sehingga tidak mengkonsumsi Narkoba lagi.

“Jumlah pecandu yang direhabilitasi sebanyak itu terdiri dari 244 residen (peserta) yang mendapat pelayanan rawat jalan, kemudian sebanyak 85 residen yang mendapat pelayanan rawat inap,” ungkap AKBP Halomoan Tampubolon.

Lebih lanjut ua menjelaskan, ada dua metode yang diterapkan oleh BNN Kaltim dalam merehabilitasi pecandu, yakni dengan metode rawat jalan bagi pecandu pemula atau intensitas pemakainya tidak tinggi, sedangkan rehabilitasi metode rawat inap diterapkan bagi pecandu dengan intensitas berat.

Sebanyak 244 residen yang mendapat pelayanan rawat jalan tersebut tersebar di sejumlah Klinik Pratama, baik di BNNP Kaltim maupun yang ditangani oleh BNNK di kabupaten/kota wilayah kerja Kaltim yang meliputi Provinsi Kaltim, dan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Rincian dari peserta rawat jalan itu adalah di Klinik Pratama BNNP Kaltim ada 95 residen, Klinik Pratama BNNK Samarinda terdapat 52 residen, Klinik Pratama BNNK Balikpapan ada 54 residen, dan di Kilinik Pratama BNNK Tarakan terdapat 43 residen.

“Kemudian jumlah pecandu yang tergolong kelas berat yang sedang direhabilitasi dengan metode rawat inap, terdapat 85 residen. Saat ini mereka sedang mendapat pelayanan terapi di Balai Rehabilitasi Tanah Merah, Kota Samarinda,” ujar Tampubolon.

Setelah melakukan rehabilitasi dan dinyatakan mereka sudah pulih, pihaknya tidak melepas begitu saja karena dikhawatirkan mereka bisa kembali, sehingga BNN kemudian tetap melakukan pemantauan dan pendampingan.

Bahkan, lanjutnya, BNNP Kaltim juga memiliki program pelatihan keterampilan di bidang tertentu melalui Program Pasca-Rehabilitas.

Tujuan pendampingan adalah agar mereka memiliki keahlian, bisa menghasilkan karya untuk mendapatkan penghasilan, dan tidak kembali menjadi pengguna Narkoba.

“Untuk Program Pasca-Rehabilitasi ini tedapat 185 residen yang masih kami tangani, yakni pelayanan melalui BNNP Kaltim ada 77 residen, melalui BNNK Samarinda terdapat 47 residen, dan pelayanan oleh BNNK Balikpapan terdapat 61 residen,” tandas Tampubolon.(Z7)

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!