Setia dan Fathur Hadir, Sidang Dakwaan Tipikor Anggota DPRD Kukar 2004-2009

0 76

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana operasional DPRD Kukar tahun 2005 senilai Rp2,6 Miliar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (5/4/2017) sore.

Sebelumnya, Rabu (29/3/2017) sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iqbal dari Kejati Kaltim sempat mengalami penundaan, lantaran terdakwa Setia Budi dan Fathur Rachman mangkir hadir di persidangan.

Kasus ini merupakan kasus dugaan korupsi berjama’ah yang melibatkan hampir seluruh anggota DPRD Kukar kala itu, dan untuk sidang ini sesungguhnya merupakan perkara lanjutan yang dilimpahkan Kejati Kaltim ke Pengadilan Tipikor Samarinda.

Karena dari 40 anggota DPRD Kukar periode 2004-2009 yang terjerat kasus tersebut, sebagian sudah diputus onslag dan sebagiannya lagi sudah menjalani hukuman 1 tahun penjara.

Zainuddinsyam, Fathur Rachman, Jois Lidya dan Setia Budi adalah para terdakwa yang belum menerima adanya kepastian hukum atas kasus yang membelit mereka. Perkaranya sempat stagnan dan tidak ada kejelasan kapan akan dilimpahkan.

Kini keempat mantan anggota DPRD Kukar tersebut perkaranya kembali dibuka, dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda.

Beberapa waktu lalu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim Agus Tatang Volleyantoro kepada sejumlah wartawan mengatakan kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Mereka berempat didakwa JPU Iqbal dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam menjalani persidangan kasus dugaan korupsi tersebut, Jois Lidya, Fathur Rachman, dan Zainuddinsyam didampingi Penasehat Hukum (PH) Surasman. Sedangkan Setia Budi didampingi PH Sofyan Agus.

Berita terkait : Setia dan Fathur Mangkir, Sidang Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Kukar Ditunda

Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim yang dipimpin Joni Kondolele dengan anggota Fery Haryanta dan Poster Sitorus menanyakan kepada Penasehat Hukum (PH) keempat terdakwa apakah mengajukan eksepsi.

“Apakah mengajukan eksepsi?” tanya Joni kepada Sofyan Agus.

“Iya yang mulia,” jawab Sofyan.

Sedangkan Surasman, PH tiga terdakwa lainnya lebih memilih untuk tidak melakukan eksepsi.

PH Setia Budi kemudian diberikan kesempatan Majelis Hakim untuk melakukan eksepsi pada sidang satu minggu berikutnya. Meski sempat meminta dua minggu, namun Majelis Hakim hanya mengabulkan satu minggu. (ib)

(Visited 10 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!