Kasus Komura, Eksepsi PH Jafar Ditolak Sidang Dilanjutkan

0 62

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur,  yang dipimpin Joni Kondolele SH MM dengan anggota Poster Sitorus SH dan Edi Toto Purba SH MH melanjutkan menggelar sidang perkara No.945/Pid.B/2017/Pn.Smr, dengan terdakwa Jafar Abdul Gafar, Ketua Komura Samarinda, Rabu (30/8/2017) pagi.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tangggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Eksepsi Penasehat Hukum (PH) terdakwa yang telah dibacakan, Kamis (24/8/2017), sekaligus pembacaan putusan sela atas Eksepsi tersebut.

Dalam tanggapan JPU yang dibacakan Agus Supriyanto SH dari Kejari Samarinda mengatakan, pokok keberatan dalam Eksepsi PH terdakwa tidak didukung argumen dan dasar hukum yang jelas dan lengkap sebagaimana yang disyaratkan Undang-Undang. Eksepsi PH terdakwa telah memasuki materi perkara yang akan diperiksa.

“Eksepsi hanya ditujukan kepada aspek formal yang berkaitan dengan penuntutan atau pemeriksaan perkara tersebut oleh Pengadilan, sedangkan aspek materiil perkara tidak berada dalam lingkup Eksepsi,” jelas Agus.

JPU kemudian berkesimpulan bahwa Surat Dakwaan dalam perkara ini telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Nota keberatan atau Eksepsi Penasehat Hukum Jafar Abdul Gafar telah melampaui ruang lingkup Eksepsi karena telah masuk ke dalam pembahasan materi perkara yang menjadi objek pemeriksaan dalam persidangan.

Kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, JPU memohon memberikan putusan menetapkan Eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa Jafar Abdul Gafar tidak dapat diterima. Menyatakan bahwa Surat Dakwaan tidak batal demi hukum karena telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Menetapkan pemeriksaan perkara pidana atas nama Jafar Abdul Gafar dapat dilanjutkan.

Pada sidang sebelumnya, dalam Eksepsinya, PH terdakwa berkesimpulan atas surat dakwaan JPU adalah, JPU dalam proses penyidikan tidak memperhatikan ketentuan yang berlaku, terutama mengenai penentuan ada tidaknya penyimpangan tarif bongkar muat berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2007, tentang Pedoman Perhitungan Tarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal di Pelabuhan, sehingga dalam hal ini penerapan hukum oleh JPU adalah tidak tepat.

Selain itu, PH terdakwa juga berkesimpulan bahwa JPU dalam penyusunan surat dakwaannya tidak menyusun secara cermat, jelas dan lengkap uraian mengenai unsur-unsur rumusan delik yang didakwakan serta tidak menyebutkan perbuatan-perbuatan terdakwa, yang memenuhi unsur dari delik tersebut. Untuk itu, dakwaan menjadi kabur serta tidak memenuhi persyaratan formil suatu surat dakwaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, oleh karena itu surat dakwaan harus batal demi hukum.

Usai pembacaan tanggapan JPU atas Eksepsi PH terdakwa, Majelis Hakim kemudian menskorsing sidang untuk melakukan perundingan sebelum membuat keputusan. Selang sekitar 25 menit kemudian, sidang dilanjutkan.

Ketua Majelisa Hakim Joni Kondolele yang membacakan putusan sela mengatakan, setelah mendengarkan tanggapan JPU atas Eksepsi Penasehat Hukum terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa Surat Dakwaan telah diuraikan dengan cermat, jelas dan lengkap.

Berita terkait : Kasus Komura, PH Jafar Minta Dakwaan Jaksa Dibatalkan

“Menimbang keseluruhan dari pertimbangan tersebut, maka menurut Majelis Hakim, Eksepsi Penasehat Hukum terdakwa Jafar Abdul Gafar tidak berdasar hukum. Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak dapat diterima,” jelas Joni.

Majelis Hakim kemudian memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi dalam perkara ini, yang akan dilanjutkan Senin (4/9/2017). (LVL)

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!