Insiden di Perairan Tarakan, Keluarga Korban Tak Yakin Laka Laut

Ani : Naluri Saya Sebagai Ibu Menyatakan Anak Saya Dibunuh

0 377
Kepala bagian belakang korban Agusliansyah ditemukan luka robek mirip bekas benda tajam. (foto : Exclusive)
Kepala bagian belakang korban Agusliansyah ditemukan luka robek mirip bekas benda tajam. (foto : Exclusive)

DETAKKaltim. Com, TARAKAN: Ani Fatmawati (39), ibu korban Rizky Andrean (21) tak yakin jika anaknya disebut meninggal akibat kecelakaan laut (Laka Laut) bersama 2 temannya di Perairan Mamburungan, Tarakan, Kalimantan Utara.

“Tidak, tidak. Itu murni pembunuhan berencana,” ujar Ani saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tarakan saat mendengar keterangan saksi Hasbudi secara virtual dari tahanan Polda Kaltara, Tanjung Selor, Selasa (6/9/2022) lalu.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chrisna Chandra Dewi mendakwa Muh. Asrul dengan Pasal Primair, Pasal 338 KUHP Subsidair Pasal 359 KUHP, dan lebih Subsidair Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP.

Kronologis kejadian. Pada 13 November 2021 sekitar Pukul 18:30 Wita Muh. Asrul menerima Telepon dari Herman untuk membawa 10 bungkus nasi ke Bengkel Celebes Jaya Marine, di Kelurahan Mamburungan, Tarakan Timur.

Tulang paha kiri korban Rizky Andrean patah. (foto : Exclusive)
Tulang paha kiri korban Rizky Andrean patah. (foto : Exclusive)

Muh. Asrul bersama Zulkarnain dan Rio Prasetyo berangkat menggunakan Speed Boat bermesin 250 PK melaju dengan kecepatan 24,8 Knot, kemudian menabrak Speed Boat 40 PK yang datang berlawanan arah dari Tanjung Pasir. 3 orang dalam Speed Boat, Agusliansyah, Arfan, dan Rizky Andrean tidak tahu nasibnya, ditinggal begitu saja.

Menurut Ani Fatmawati didampingi suami Haryanto dan beberapa keluarga yang hadir menyaksikan sidang, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Syarifudin SH MH didampingi Hakim Anggota Abdul Rahman Thalib SH dan Agus Purwanto SH MH menghadirkan saksi Roy dan Hasbudi, bertolak belakang dengan kejadian sebenarnya.

“Saya menghormati Hakim yang mengadili perkara ini. Namun, sangat menyayangkan jika kasus ini dijadikan sebagai Laka Laut, karena fakta yang ditemukan dalam tubuh ketiga korban dari  kasat mata, hasil visum dan hasil autopsi menunjukkan luka-luka, bukan akibat kecelakaan,” kata Ani Fatmawati kepada DETAKKaltim.Com usai sidang yang dikawal ketat Polisi.

Keterangan yang diperoleh dari Bambang membenarkan kejadian di Perairan Mamburungan Tarakan Timur, Sabtu (13/11/2021). Sore itu, kata Bambang,  Agusliansyah (38), Arfan (34) dan Rizky Andrean (21) berangkat dari Beringin, Kampung Pukat, ke Perairan Mamburungan, untuk mengumpulkan Ikan dan Udang dari para Nelayan.

Karena  belum pulang, Bambang sang mandor menghubungi Telepon seluler Arfan, untuk menanyakan kenapa belum pulang.

“Bolak balik saya hubungi tak ada jawaban. Yang membuat saya bingung dan curiga, Hpnya aktif tapi mengapa tak diangkat,” kata Bambang dalam hati, sehingga dia memutuskan berangkat menyusul malam itu juga.

“Saya baru tahu terjadi kecelakaan dari Tim SAR di tempat kejadian,” kata Bambang kepada DETAKKaltim.Com, Jum’at (10/9/2022).

Awalnya, kata lelaki pengepul Udang dan Ikan di Pasar Beringin ini, kasus yang menimpa anak buahnya kecelakaan Laut. Karena Tas berisi Uang masih utuh saat ditemukan. Kecurigaannya baru muncul setelah melihat tubuh Agusliansyah, yang ditemukan malam itu penuh luka.

“Dahinya penyet ke dalam, giginya banyak lepas, di kepala bagian belakang ada luka sabetan memanjang, dan luka sabetan pada telapak tangan,” jelas Bambang.

Menurutnya, wajar jika ia curiga terhadap kejadian yang menimpa ketiga anak buahnya. Tapi ia percaya sepenuhnya kepada pihak Kepolisian, apalagi kasusnya sudah ditangani Polda Kaltara, pasti akan terungkap terang benderang tanpa ada yang ditutupi.

Tapi, bagaimana dengan Brigadir Satu (Briptu) Hasbudi yang dijadikan saksi dalam kasus ini? Bambang benar-benar tidak tahu. Kecurigaannya timbul setelah Ikatan Pemuda Sulawesi Selatan (IPSS) Tarakan datang memberi ucapan turut berduka cita, kepada keluarga Agusliansyah dan Infan adik serta kakak isterinya.

“Ternyata Hasbudi sebagai ketuanya,” kata Bambang.

Sebagai ketua paguyuban, tak usah dimasalahkan. Namun, dari persidangan yang digelar di PN Tarakan terungkap bahwa pemilik Speed Boat Celebes 003 yang dinakhodai Muh. Asrul sebagai Terdakwa milik Hasbudi.

“Pantas mereka punya perhatian,” ujar isteri Bambang yang ikut duduk menemani suaminya.

Hal yang sama diungkapkan Ani Fatmawati, ibu kandung korban Rizky Andrean bersama keluarga Junaidah (43) di rumahnya Sebengkok Waru, Kelurahan Sebengkok, Tarakan Tengah.

“Maaf, saat menyaksikan sidang tidak konsentrasi karena dongkol. Makanya saya langsung keluar,” ujarnya mengawali cerita.

Menurutnya, sebagai seorang ibu bathinnya tidak menerima jika anak sulungnya disebut meninggal karena kecelakaan.

“Naluri saya sebagai ibu menyatakan anak saya dibunuh,” katanya menangis. Makanya dia bersikukuh meminta dilakukan autopsi terhadap jenazah anaknya, yang dilaksanakan setelah 4 bulan dikebumikan.

Dari hasil autopsi yang dilakukan, tulang dagu patah, tulang tengkorak bagian belakang pecah dan berlobang, tulang bahu kiri patah, tulang paha kiri patah, tulang betis patah, tulang pinggul patah, dan tulang tumit nampak bekas timpasan benda tajam.

“Bagaimana mungkin tulang patah sebanyak itu karena tabrakan,” katanya tak yakin.

Ini fakta yang diperoleh dari hasil autopsi terhadap Rizky Andrean. Sementara korban Agusliansyah yang ditemukan pada malam kejadian di TKP (Tempat Kejadian Perkara), dahi remuk, masuk ke dalam. Gigi banyak lepas, rahang lepas. Kepala bagian belakang ada bekas timpasan benda tajam, dan luka sabetan pada telapak tangan kiri.

Dua hari kemudian, hari Senin 15 Nopember 2021. Mayat Arfan ditemukan bersama mayat Rizky Andrean, di perairan depan Pelabuhan Melundung Tarakan. Pada tubuh Arfan terdapat dua luka menganga di pinggang bekas sabetan benda tajam, dan luka sabetan di paha kiri.

Masihkah kita berpatokan pada kasus Laka Laut? Sementara fakta yang terdapat pada ketiga korban membuktikan bekas pukulan benda tumpul dan benda tajam. Demikian juga dengan Handphone (HP) milik Arfan masih aktif malam itu sampai Pukul 04:00 subuh.

“Kami sudah diwanti-wanti Penasehat Hukum, kasus ini bisa berakhir dengan putusan bebas karena tidak adanya barang bukti sesuai Pasal 338 KUHP. Dan hukuman di bawah 5 tahun dengan tuntutan Pasal 359 KUHP, karena kelalaian atau kurang hati-hati mengakibatkan kematian,” ungkap Ani Fatmawati. (DETAKKaltim.Com)

 Penulis : Tim Redaksi

Editor  : Lukman

(Visited 45 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!