Kasus Kematian 3 Warga Tarakan, Keluarga Korban Pertanyakan Tuntutan Jaksa

Ani : Apa Alasan Jaksa Menuntut Muh Asrul 14 tahun

0 244

DETAKKaltim. Com, TARAKAN : Keluarga korban Agusliansyah (38), Arpan (34), dan Rizky Andrean (21) yang dinyatakan meninggal akibat Kecelakaan Laut (Laka Laut) di perairan Tarakan, Kalimantan Utara, 13 Nopember 2021 lalu, mempertanyakan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa Muhammad Asrul 14 tahun penjara.

Keluarga korban Agusliasyah dan Arpan meneriaki PH Terdakwa usai sidang. (foto : Slp)
Keluarga korban Agusliasyah dan Arpan meneriaki PH Terdakwa usai sidang. (foto : Slp)

Seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan terhadap Terdakwa secara virtual dari Lapas Klas IIA Tarakan, keluarga korban melampiaskan kemarahannya terhadap Jaksa dan Penasehat Hukum Terdakwa di luar Persidangan, Kamis (13/10/2022).

“Apa alasan Jaksa menuntut Muh. Asrul 14 tahun. Inikan hanya akal-akalan, biar kedengaran tuntutannya belasan tahun. Padahal, dengan Pasal yang digunakan itu nantinya Terdakwa Asrul berpeluang bebas dari hukuman,” kata Ani Fatmawati, ibu korban Rizky Andrean

Sementara keluarga korban Arpan didampingi Meymei isteri Agusliansyah terus berteriak histeris.

“Apa kamu pikir kami akan merasa puas dengan tuntutan empat belas tahun. Apakah dengan tuntutan itu kamu pikir adek saya bisa bangun dari kuburan sana. Kamu punya perasaankah, orang yang kalian bunuh itu punya anak dan isteri,” teriaknya.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketui Achmad Syarifuddin SH MH dengan anggota Abdul Rachman SH dan Agud Purwanto SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chrisna Chandra Dewi menguraikan pertimbangan hukum untuk menerapkan tuntutannya sesuai Pasal 338 KUHP.

Berdasarkan keterangan ahli pidana Dr Eva Achjani Zulfa SH MH dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang didatangkan di Persidangan PN Tarakan memberi kesimpulan penerapan Pasal terhadap perbuatan Terdakwa cocok Pasal 338 KUHP.

Dalam fakta Persidangan, kata JPU, Terdakwa Muh Asrul sudah mengetahui bahwa pada saat membawa Speed Boat di malam hari harus menggunakan lampu penerangan. Artinya, Terdakwa sudah tahu akibatnya jika persyaratan berlayar itu dilanggar, ada korban seperti yang terjadi dalam kasus ini atau disebut dolus eventualis

“Makanya, JPU berkesimpulan, tuntutan 14 tahun penjara dengan menggunakan Pasal 338 KUHP sudah berdasarkan keterangan sumua saksi dan para ahli,” kata Jaksa dalam Tuntutannya.

BERITA TERKAIT :

Penasehat Hukum Muhammad Asrul, Dr Syafruddin SH MHum kepada Wartawan usai persidangan mengatakan, tidak sependapat dengan penerapan Pasal 338 KUHP oleh JPU.

Menurut Doktor hukum pidana ini, soal berapa lama masa hukuman yang dituntut JPU dipersilahkan. Namun dia tidak sepakat dengan penggunaan Pasal 338 KUHP.

“JPU hanya berpatokan kepada keterangan ahli yang menggunakan dolus eventualis, yang mengkategorikan sebagai peristiwa pembunuhan. Padahal, peristiwa ini merupakan kelalaian yang mengakibatkan ada korban jiwa,” ujarnya.

Penasihat Hukum keluarga korban Rizky Andrean, Rabshody Roestam SH kepada DETAKKaltim.Com sebelum sidang dimulai sudah mewanti-wanti, bahwa JPU akan menuntut Terdakwa dengan Tuntutan Primair Pasal 338 KUHP.

“Saya tidak bermaksud mencampuri kewenangan jaksa. Tapi, dari awal sudah kelihatan kasus ini digiring kepada Dakwaan Subsidair Pasal 359 KUHP, sebagai  delik culpa atau akibat kurang hati-hati/ kelalaian yang mengakibatkan ada korban jiwa,” kata Rabshody Roestam.

Keluarga ketiga korban tentu saja merasa berduka atas musibah itu. Terlebih dengan menjadikan kasus ini sebagai Laka Laut. Padahal, seperti diungkapkan keluarga ketiga korban. Korban Agusliansyah, wajah penyet diduga akibat hantaman benda tumpul, dan pada telapak tangan terdapat luka memanjang akibat timpasan benda tajam.

Untuk korban Arpan, di pinggang dan paha terdapat luka menganga seperti akibat timpasan benda tajam. Sementara korban Rizky Andrean tulang tulangnya banyak yang patah, dan paling parah tengkorak kepala bagian belakang  pecah berlubang.

“Saya heran bagaimana para pihak yang menangani kasus ini menyatakan murni akibat Laka Laut. Apakah mereka tidak memiliki hati nurani. Dan khusus buat Muhammad Asrul, apakah sudah rela menanggung hukuman ini sendirian,” kata Ani Fatmawati.

Harapan untuk hukuman yang akan dijatuhkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini bagi keluarga Rizky Andrean, bagaimana kasus ini agar terungkap sebenarnya. Makanya, atas mufakat seluruh keluarga akan melakukan Gugatan secara Perdata terhadap Kepolisian dan Kejaksaan melalui Penasehat Hukum.

Rabshody Roestam SH Kuasa Hukum keluarga Ani Fatmawati mengatakan, Gugatan Perdata sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Tarakan pada tanggal 21 September 2022 lalu.

“Tergugat Pertama adalah Kapolri, Cq Kapolda Kaltara, Cq Kapolres Tarakan, Cq Kasat Polair Polres Tarakan. Tergugat Kedua, Kejaksaan Agung RI, Cq Kejaksaan Tinggi di Samarinda, Cq Kejaksaan Negeri Tarakan, dan Cq Kasi Pidana Umum Kejari Tarakan,” kata Rabshody.

Dalam pokok Gugatan keluarga korban Rizky Andrean meminta para Tergugat, melakukan Penyelidikan dan Penyidikan sehubungan dengan kematian korban yang diduga akibat kekerasan benda pipih dan tumpul, sebagaimana hasil visum et repertum dan autopsi kepada ketiga korban. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : Tim Redaksi

Editor  : Lukman

(Visited 30 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!