Kapolri dan Jaksa Agung Digugat Keluarga Korban Perairan Tarakan Rp2,5 Juta

Gugat Kepolisian dan Kejaksaan Lakukan Penyelidikan dan Penyidikan Terhadap Kematian Agusliansyah, Arfan, dan Rizky Andrean

0 335

DETAKKaltim. Com, TARAKAN : Ani Fatmawati,  ibu Rizky Andrean (21) yang diduga sebagai korban pembunuhan di Perairan Muara Pamusian, Tarakan, Kalimantan Utara, 13 November 2021 lalu, menggugat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia ke Pengadilan Negeri (PN) Tarakan.

Tulang paha kiri korban Rizky Andrean patah. (foto : Exclusive)
Tulang paha kiri korban Rizky Andrean patah. (foto : Exclusive)

Selain kedua pucuk pimpinan penegak hukum itu, ikut digugat Kapolda Kalimantan Utara, Kapolres Tarakan, dan Kasat Polair Polres Tarakan.

Tak sampai di situ, wanita kelahiran Kota Samarinda 39 tahun lalu ini, juga menggugat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tarakan.

Mengutip laman PN Tarakan, Ani Fatmawati melalui Kuasa Hukumnya Rabshody Roestam SH, Nunung Tri Sulistiawati SH MH, dan Fida Nur Udkila SH MH melakukan Gugatan ke PN Tarakan, 19 September 2022 dengan nomor perkara 43/Pdt.G/2022/PN Tar atas klasifikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan para Tergugat.

Kepala bagian belakang korban Agusliansyah ditemukan luka robek mirip bekas benda tajam. (foto : Exclusive)
Kepala bagian belakang korban Agusliansyah ditemukan luka robek mirip bekas benda tajam. (foto : Exclusive)

Sebagaimana dituturkan keluarga korban Rizky Andrean kepada DETAKKaltim.Com Rabu, (19/10/2022). Peristiwa itu terjadi di Perairan Muara Sungai Pamusian, Tarakan Provinsi Kalimantan Utara, tahun lalu.

Belum jelas mulanya, pada Sabtu malam 13 November 2021 Speed Boat yang digunakan Agusliasyah, Arfan, dan Rizky Andrean dikabarkan bertabrakan dengan Speed Boat Celebes 03 yang dibawa Muhammad Asrul, dengan ABK Rio Prasetyo Bin Mahimuddin, dan Ukar Bin Suyuti.

BERITA TERKAIT :

Speed Boat yang dikendarai Agusliansyah, Arfan, dan Rizky Andrean tenggelam. Agusliansyah ditemukan dalam keadaan meninggal, mayatnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Jusuf SK Provinsi Kaltara di Tarakan. Tubuhnya penuh luka-luka menganga, wajah remuk, dan kepala bagian atas terdapat luka seperti bekas timpasan benda tajam.

Bagian belakang salah satu korban ditemukan 2 bekas luka menganga. (foto : Exclusive)
Bagian belakang korban Arfan ditemukan 2 bekas luka menganga. (foto : Exclusive)

Dua hari kemudian, tepatnya 15 November 2021 mayat Arfan dan Rizky Andrean ditemukan sekitar Dermaga Pelabuhan Melundung Lingkas Ujung Tarakan, dalam keadaan sangat mengenaskan penuh luka-luka menganga yang diduga bekas benda tajam.

“Pada tubuh Arfan terdapat luka pada paha dan dua luka melingkar menganga pada pinggang, yang menyebabkan hampir putus. Hal ini menandakan penyebab kematian korban, diduga akibat tindak kekerasan yang dilakukan oleh seseorang atau lebih terhadap ketiga korban,” kata Ani Fatmawati penuh curiga.

Makanya Ani Fatmawati meminta untuk dilakukan outopsi terhadap jenazah puteranya Rizky Andrean, guna memperjelas apa penyebab kematiannya. Namun, pihak Kepolisian yang menangani saat itu tidak mersepon bahkan mengatakan, autopsi tidak perlu dilakukan.

Anehnya, belum ada Visum Et Repertum dari RSUD Tarakan, dan barang bukti Speed Boat yang dipakai ketiga korban belum ditemukan. Pihak Kepolisian sudah menyatakan, bahwa penyebab kematian ketiga korban adalah murni kecelakaan laut (Laka Laut)

Lebih miris lagi, Sat Polair Polres Tarakan selalu memberi jawaban bahwa penyebab kematian ketiga korban murni Laka Laut. Soal luka-luka yang ditemukan dalam tubuh ketiga korban, menurut petugas yang menangani kasusnya, murni akibat dari Kipas Mesin Speed Boat.

“Inikan tak masuk akal, dan dibuat-buat,” kata Ani Fatmawati.

Atas pelayanan dan kinerja Penyidik Satpolair Polres Tarakan, makanya Ani Fatmawati melalui Penasehat Hukumnya Rabshody Roestam SH membuat laporan ke Kapolri tanggal 18 Januari 2022 dengan bukti No. SPSP2/345/I/2022/ Bagyanduan. Dengan harapan Kepolisian sebagai Tergugat 1 dapat menyelidiki dengan benar apa penyebab kematian anak Penggugat serta korban lainnya, dan mengambil langkah dan tindakan yang tepat terhadap pelaku.

Gayung bersambut, kejadian yang menewaskan ketiga korban menjadi kasus pembunuhan dengan menetapkan satu orang tersangka, dengan Dakwaan Primair Pasal 338 KUHP dan Subsidair Pasal 359 KUHP.

Namun, yang mengherankan, penetapan Pasal 338 oleh Kejaksaan Negeri Tarakan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika menerima pelimpahan berkas dari Tergugat 1, tanpa disertakan bukti-bukti alat yang digunakan pelaku.

Tanpa ada bukti pendukung, JPU tidak akan bisa membuktikan perbuatan Terdakwa kecuali Dakwaan Subsidair Pasal 359 KUHP. Hal ini sangat merugikan Penggugat dimana 3 orang tewas mengenaskan sebagaimana visum terhadap ketiga korban, serta hasil autopsi terhadap korban Rizky Andrean yang menyatakan adanya kekerasan benda pipih, dengan tekanan dan benda tumpul terhadap korban.

Gugatan terhadap Kepolisian dan Kejaksaan sebagaimana tercantum dalam Surat Gugatan, didasarkan atas bukti-bukti yang sah dan berdasarkan bukti authentik yang tidak dapat disangkal kebenarannya.

Makanya, kata Penasehat Hukum Ani Fatmawati, Nunung Tri Sulistiawati SH MH, agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukum daripadanya.

Memerintahkan para Tergugat Kepolisian dan Kejaksaan melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap kematian korban Agusliansyah, Arfan, dan Rizky Andrean yang diduga akibat kekerasan benda pipih dan tumpul, sebagaimana Visum et Refertum terhadap ketiga korban.

Memerintahkan para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti kerugian berupa kerugian material sebesar Rp1.500.000,- dan kerugian immaterial sebesar Rp1.000.000,-

Semua hasil temuan pada tubuh ketiga korban dan keterangan saksi menjelaskan insiden di Perairan Muara Sungai Pamusian, Tarakan, beberapa waktu lalu diduga pembunuhan berencana.

Penanganan kasus meninggalnya para korbanpun saat ini tengah bergulir di PN Tarakan, yang telah memasuki agenda pembacaan Tuntutan. Terdakwa Muh Asrul dituntut 14 tahun penjara. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : Tim Redaksi

Editor   : Lukman

(Visited 14 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!