Kasus Dugaan Korupsi Bupati AGM, Penyidik KPK Kembali Periksa 17 Saksi

Kepala Dinas DPMPTSP PPU Turut Diperiksa Hari Ini

0 199

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Jumlah saksi yang diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM) terus bertambah.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com hari ini, Jum’at (11/2/2022) Pukul 11:34 Wita, Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan hari ini pemeriksaan saksi sebanyak 17 orang, dilakukan di Mako Brimob Kaltim.

“Hari ini (11/2) pemeriksaan saksi untuk perkara TPK Kegiatan Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa serta Perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022, 17 saksi,” ungkap Ali Fikri.

17 saksi yang diperiksa berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU, dari pihak swasta, dan karyawan perusahaan masing-masing :

  1. Akli, Bagian Keuangan PT Aubry True Energy
  2. Heru Prasetya, General Manager  PT Aubry True Energy
  3. Noor Hasnawati, HRD Hotel Platinum Balikpapan
  4. Syiar Islami, General Manager Hotel Bumi Senyiur Samarinda
  5. Yuliani Becy, Room Division Manager Hotel Aston Samarinda
  6. M Amiruddin, Direktur CV Lestari Jaya Mandiri
  7. M Taufik, Direktur CV Babulu Benuo Taka
  8. Jumaida, Direktur CV Mega Jaya
  9. Ahmad Hamdani, Direktur PT Diva Jaya Konstruksi
  10. Andi Munjibal, Kontraktor CV Jazirah Barokah
  11. Wa Ode Rahmin, Kontraktor CV Nur Khalifah Agung
  12. Karim Abidin, Kabag Keuangan Perumda Benuo Taka
  13. Alimuddin MAP, Kepala Dinas DPMPTSP
  14. Alimuddin, Kadisdikpora
  15. Abdul Gafur, Kepala Bidang Irigasi Dinas PU
  16. Ricci Firmansyah, Kepala Bidang Cipta Karya
  17. Petriandy Ponganton Pasulu alias Riyan, Kepala Bidang Binamarga

Sehari sebelumnya, Penyidik KPK juga telah memeriksa 14 orang saksi. Seperti hari ini juga, pemeriksaan kemarin juga ada dari ASN lingkup Pemkab PPU dan dari swasta.

BERITA TERKAIT :

Pemeriksaan hari ini menjadikan jumlah saksi yang diperiksa terkait kasus yang menjerat AGM (35), salah satu Bupati termuda di Indonesia ini berjumlah 56 orang saksi.

AGM terjaring OTT KPK, Rabu (12/1/2022) sekitar Pukul 19:00 WIB dengan barang bukti Uang Rp1 Milyar saat keluar dari salah satu Mal di Jakarta.

Pada saat ditangkap AGM bersama NP dan NAB. Di tempat terpisah namun masih di Jakarta KPK juga menangkap MI, WL, RK dan AZ. Sedangkan Tim KPK yang berada di wilayah Kalimantan Timur mengamankan SP, AD, JM, EH.

Dari 11 orang yang terjaring dalam OTT tersebut, 6 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing sebagai pemberi AZ, sedangkan sebagai penerima AGM, MI, EH, JM, NAB.

Tersangka AZ selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka AGM, MI, EH, JM dan Tersangka NAB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1-KUHP.  (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!