Kasus Dana Hibah, Udin Dituntut 6 Tahun

0 67

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Bontang 2013 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, memasuki tahap pembacaan tuntutan, Kamis (13/7/2017) sore.

Sidang dipimpin Joni Kondolele sebagai Ketua Majelisa Hakim dengah Fery Haryanta dan Parmatoni sebagai anggota, dihadiri tiga terdakwa masing-masing Udin Mulyono, Hernawati, dan Syamsuri Sarman.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bandi yang membacakan tuntutannya satu demi satu kepada terdakwa tersebut menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana disebutkan dalam dakwaan primair, Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atas dasar itu, JPU kemudian menuntut Ernawati dan Samsuri Sarman 5 tahun penjara dikurangi masa dalam tahanan dan membayar denda Rp50 Juta Subsidair 6 bulan kurungan.

Sedangkan Udin Mulyono dituntut 6 tahun penjara dikurangi masa dalam tahanan dengan denda Rp50 Juta, serta membayar uang pengganti Rp3.162.500.000,-.

Berita terkait : Adi Dharma Disebut Ikut Menikmati Uang Dugaan Korupsi KONI Bontang

Jika dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan tetap terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti, maka hartanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian tersebut. Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun.

Terkait uang denda, jika tidak mampu membayar setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap maka diganti dengan pidana kurugan selama 6 bulan.

Menyatakan uang sebesar Rp2 Miliar yang merupakan pengembalian kerugian negara dari terdakwa dititipkan pada rekening BTN. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!