Kasus Dana Hibah, Dahri Yasin Bantah Pengajuan Melalui Fraksi Golkar

Jaksa Tunjukkan Bukti SMS

0 465

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Hermanto Kewot, anggota DPRD Kaltim periode 2014-2019, setelah tidak lagi menjabat sebagai wakil rakyat di Karang Paci masih harus bertanggung jawab atas penggunaan dana hibah yang diterima Bakkara, Ketua Kelompok Tani Resota Jaya.

Kewot didakwa Jaksa menerima gratifikasi senilai Rp245 Juta dari Bakkara atas cairnya pengajuan proposal bantuan dana hibah melalui Fraksi Golkar sebesar Rp3,8 Miliar, dimana waktu itu Kewot sebagai anggota DPRD dari Fraksi PDI-Perjuangan.

Kewot sendiri mengklaim tidak mengetahui uang yang diakuinya sebagai pinjaman dari Bakkara itu bersumber dari dana hibah.

Sumber dana dari Bakkara inilah yang kemudian menyeret Kewot masuk ranah hukum, dan belakangan diakuinya sudah ia kembalikan kepada Bakkara dengan mencicil selama 3 kali hingga lunas tahun 2019.

Atas klaim Kewot tersebut, JPU Sri Rukmini SH MH dan Indriasari Sikapang SH dari Kejari Samarinda menghadirkan 3 orang saksi di persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (19/5/2020) sore.

Ketiga saksi ini adalah Mira, istri Bakkara, Sugiono tetangga Bakkara, dan mantan anggota DPRD Kaltim Dahri Yasin dari Fraksi Golkar.

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Ir Abdul Rahman Karim SH didampingi Hakim Anggota Parmatoni SH dan Arwin Kusmanta SH MM, masing-masing saksi memberikan keterangannya terkait sumber dana tersebut.

Mira dalam keterangannya mengakui kalau terdakwa Kewot memang benar mempunyai utang kepada suaminya, dan uutang tersebut sudah dikembalikan oleh terdakwa.

Saksi Mira menjelaskan awalnya menemukan  bukti transfer Rp80 Juta di dalam lemari yang dibayarkan ke beberapa orang. Diapun sempat menanyakan kepada suaminya soal bukti transfer itu dan dijawab itu adalah bukti transfer pemberian utang kepada seseorang termasuk kepada terdakwa Kewot.

Belakangan karena saksi Mira mengaku lagi butuh dana untuk keperluan anak sekolah, sehingga utang yang diberikan kepada Kewot ditagih, dimana waktu itu Bakkara sudah terkena kasus dana hibah.

Sedangkan saksi Sugiono mengaku diminta Bakkara untuk menemani saksi Mira, menjumpai Kewot di rumahnya untuk menagih utang.

“Seingat saya waktu ke rumah terdakwa  menemani Bu Mira sekitar tahun 2017,” sebut Sugiono kepada Majelis Hakim.

Saksi ketiga, Dahri Yasin yang dalam keteranganya cenderung berbelit-belit sehingga sempat membuat Hakim Parmatoni jadi geram.

Dalam keterangan itu Dahri justru membantah usulan pengajuan permohonan dana hibah yang diajukan Bakkara melalui Fraksi Golkar. Namun ketika ditunjukan surat usulan permohonan bantuan hibah tersebut, diapun nampak  kebingungan menjawabnya.

Dia juga mengaku tak mengenal Bakkara, dan mengklaim baru mengenal Bakkara pada saat terjadi aksi demo di DPRD Kaltim.

Lagi-lagi JPU mengeluarkan bukti dokumen surat hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik, barang bukti adanya percakapan saksi dengan Bakkara melalui SMS terkait soal bantuan dana hibah tersebut.

Penasehat Hukum Kewot, Roy Hendrayanto dari Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHKR) PDI-Perjuangan Kaltim yang diberi kesempatan bertanya kepada saksi, kemudian mempertanyakan antar fraksi yang bisa mengurusi bantuan hibah yang dimohonkan si pemohon.

Menurut saksi bahwa itu bisa saja, dimana Kewot selaku Banggar bisa mengurusi fraksi lain termasuk Fraksi Golkar, ujarnya membela diri.

Terdakwa Kewot yang dimintai tanggapannya oleh Majelis Hakim atas keterangan saksi ini malah membantahnya dengan keras.

Menurut Kewot keterangan saksi itu tidak benar, alasannya karena setiap fraksi mempunyai urusan rumah tangga masing-masing dan  tidak ada hubungannya pemberian dana hibah melalui Fraksi Golkar dengan Fraksi PDI-P, tegas Kewot. (DK.Com)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!