Kasus Dana Hibah Balikpapan, Kajati : Saya Sudah Bicara Kajari

0 90

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Fadil Zumhana, Kepala Kejakasaan Tinggi (Kajati) Kaltim dalam ekspos perkara capaian institusinya sejak Januari hingga Juni 2017 juga menanggapi sejumlah pertanyaan Wartawan, Jum’at (21/7/2017) siang.

Menanggapi pertanyaan Wartawan DETAKKaltim.Com terkait sejumlah fakta persidangan yang menyebutkan keterlibatan pihak-pihak lain dalam sebuah kasus korupsi, seperti dalam penyaluran bantuan dana hibah terhadap sebuah lembaga pelatihan keterampilan di Balikpapan, namun hingga saat ini belum terlihat ada tindak lanjut. Fadil mengatakan ia cepat menanggapi jika ada informasi dari media.

“Mencermati perkembangan persidangan, saya sudah bicara dengan Kajari karena itu ada di media juga. Agar menindak lanjuti dan mencari bukti-bukti keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus dana hibah Balikpapan,” jelas Fadil.

Dalam kasus yang telah inkracht tersebut terungkap dalam fakta persidangan jika terdakwa Mashudi, Ketua Lembaga Keterampilan PKBM Enteprenur Life Skill yang kini menjalani hukuman 18 bulan, menerima bantuan dana hibah sebesar Rp1 Miliar tahun 2014 atas bantuan H Suwandi, anggota DPRD Kaltim kala itu.

Dalam pengakuannya di hadapan Majelis Hakim, dana tersebut kemudian dipotong 40 persen atau Rp400 Juta oleh H Suwandi. Sebanyak Rp150 Juta ditransfer melalui rekening di Bank Mandiri, sebagian lagi melalui Cek.

Endah Sulistyani, Penasehat Hukum (PH) terpidana Mashudi sangat berharap fakta persidangan yang menyeret nama Suwandi bisa ditindaklanjuti Kejari Balikpapan, sebagaimana yang ia sampaikan pada pledoinya.

“Saya berharap ada keseriusan Jaksa untuk menindaklajuti fakta ini, sesuai yang diperintahkan Majelis Hakim,” sebut Endah.

Berita terkait : Bantuan Rp1 Miliar Dipotong 40 Persen, Penerima Bansos Menyesal

Rahmad Isnaini, Kasipidsus Kejari Balikpapan yang dikonfirmasi wartawan DETAKKaltim.Com melalui telpon selulernya, Rabu (17/5/2017) siang, terkait fakta ini, belum bisa mengambil tindakan apapun kepada Suwandi lantaran salinan putusan terpidana Mashudi belum diterimanya.

Hingga kini, setelah dua bulan putusan inkracht, Selasa (16/5/2017), belum ada tanda-tanda tindak lanjut Kejaksaan Balikpapan terhadap kasus ini. (LVL)

(Visited 12 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!