Kasus Cek Kosong Pengusaha Minyak, Terlapor Merasa Tidak Pernah Serahkan Cek

Saud : Kok Bisa Ada Cek Kosong di Situ

0 243

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Kepolisian Resor Kota Samarinda dengan nomor surat : B/5209/VII/2021/Reskrim tanggal 29 Juli 2021, telah diterima Irma Suryani selaku pelapor dalam kasus dugaan Cek kosong.

Bahkan, Irma Suryani selaku pelapor melalui Jumintar Napitupulu SH sebagai Kuasa Hukumnya mengatakan, kliennya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : B/104/VIII/2021 tertanggal 02 Agustus 2021 terkait laporannya mengenai Cek kosong tersebut.

Dalam SPDP tersebut disebutkan, terlapor Hj Nurfadiah Amd Binti Nusdin Usman (39) dan H Hasanuddin Mashud S Hut Bin Mashud (46), dengan perkara dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 378 KUHP.

Dihubungi terpisah, Saud Purba Kuasa Hukum Hasanuddin Mashud melalui sambungan telepon menyampaikan, pihaknya sudah mengetahui perihal kasus dugaan penipuan tersebut telah naik ke tingkat penyidikan di Kepolisian.

Saat ini, ia bersama kliennya Hasanuddin Mashud masih menunggu perkembangan dan hasil dari proses penyidikan, yang dilakukan oleh jajaran Polresta Samarinda.

“Kita ngikut aja. Kalau kita dipanggil untuk (diminta) keterangan, ya kita ikut dan hadir,” jelas Saud, Kamis (12/8/2021) sore.

Iapun menjelaskan sudah memiliki persiapan jika dipanggil nanti.

“Kalau ditanya kita sudah ada persiapan, ya sudah ada langkah prepare. Cuma itu rahasia perusahaan. Nggak bisa untuk diceritain,” imbuhnya.

Mengenai kapan akan dipanggil Kepolisian untuk dimintai keterangan, ia menjelaskan pihaknya masih belum mengetahui. Namun ia menyebutkan, bahwa sebelumnya Hasanuddin sudah pernah dipanggil untuk hadir ke Polresta Samarinda. Tetapi dikarenakan sedang sakit, ia tak bisa memenuhi panggilan Polisi.

“Ada dipanggil, beberapa hari yang lalu. Cuma karena kondisi badan yang kurang memungkinkan (Sakit). Kita minta penundaan sementara waktu sampai dengan sehat, baru kita tindak lanjuti,” terangnya.

BERITA TERKAIT :

Disinggung mengenai dugaan penipuan Cek kosong yang dilakukan kliennya, Saud menjelaskan, hal itu mengenai bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar antara kliennya dengan pelapor. Diketahui dalam bisnis tersebut tidak memiliki nilai kontrak. Sedangkan seharusnya di dalam bisnis besar itu diharuskan ada hitam putih di atas kertas

“Kata klien saya, bisnis Solar itu meragukan. Karena bisnis solar kan bukan bisnis kecil. Itu pasti ada kontrak segala macam. Sepanjang dia bisa buktikan ada kontrak, ya ada bisnis itu. Kalau nggak ada, ya isapan jempol aja,” jelasnya.

Saud menjelaskan, kliennya mengatakan merasa tidak pernah serahkan Cek.

“Cuman ada beliau (Hasanuddin) mengatakan, ada Cek kosong. Klien saya merasa tidak pernah menyerahkan Cek. Itu yang perlu kita cermati, kok bisa ada Cek kosong di situ. Dari mana itu,” imbuhnya.

Iapun berharap, mengenai munculnya Cek kosong di dalam dugaan penipuan tersebut dapat dicermati para penyidik. Lantaran Hasanudin sebenarnya telah melakukan pembayaran kepada pelapor.

“Dan itu (uang yang ditransfer) melebih dari yang dituduhkan. Itu bukti-bukti sudah ada sama penyidik semua. Jadi ini sebenarnya utang piutang Perdata biasa, tidak melibatkan perusahaan.” tandasnya. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!