Kasus ADK Balikukup, Terdakwa Bantah Keterangan Saksi

0 85

Terdakwa Sempat Perang Mulut Dengan Saksi di Luar Sidang

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Burhanuddin SH MH dengan Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Ukar Priyambodo SH MH melanjutkan sidang kasus dugaan Tipikor Alokasi Dana Kampung (ADK) Kampung Balikukup, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau, Selasa (13/8/2019) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahadian Arif Wibowo SH dan Ali SH dari Kejaksaan Negeri Berau kembali menghadirkan 4 orang saksi masing-masing Sudirman, Baharuddin, Ardiansyah, dan Hifni dalam kasus yang mendudukkan Suryadi Bin Suwarno dan Riduansyah Bin Beddu (Alm.) sebagai terdakwa dengan kerugian negara lebih Rp1,2 Miliar, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Kaltim 2017.

Ardiansyah yang ditunjuk sebagai Direktur oleh terdakwa Suryadi selaku pemilik CV Dhita, menjawab pertanyaan Hakim Aggota Ukar Priyambodo mengaku menandatangani sejumlah kontrak pekerjaan terkait ADK Kampung Balikukup, namun ia tidak menerima sedikitpun hasil dari pekerjaan tersebut. Tapi ia mengaku diberikan pekerajaan lain yang tidak berkaitan dengan ADK tersebut.

“Dari ADK 2013, 2014, 2015 ini tidak ada menerima uang?” tanya Ukar.

“Tidak ada pak,” jawab Ardiansyah.

“Betul?” tanya Ukar mempertegas.

“Iya pak,” jawabnya singkat.

Meski Ukar mengingatkan bahwa saksi telah disumpah, namun saksi tetap pada jawabannya tidak ada menerima uang dari ADK yang bermasalah tersebut.

Saksi Sudirman ditanya seputar evaluasi penggunaan dana ADK yang dibuat SPJ lebih cepat dari pengerjaan proyek setiap tahunnya, yang meski demikian tetap saja mendapat bantuan setiap tahun. Saksi menjelaskan setiap tahun ada laporan dari pengguna anggaran yang diteruskan ke Inspektorat selaku Pengawas Internal. Tahun 2016 pun dijelaskan saksi, masih dapat dana ADK.

Sejumlah pertanyaan masih diajukan Majelis Hakim, JPU, dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa kepada saksi. Saat diberikan kesempatan untuk bertanya, kedua terdakwa tidak mengajukan pertanyaan kepada saks-saksi. Namun keduanya menanggapi keterangan saksi Hifni selaku petugas pendamping kampung.

Terdakwa Riduansyah membantah keterangan saksi Hifni terkait LPJ yang menurut saksi dibuat bendahara. Menurutnya bukan bendahara saja yang buat, namun dia bersama-sama bendahara membuatnya. Untuk keterangan ketiga saksi lainnya, terdakwa mengatakan benar semua.

Sedangkan terdakwa Suryadi juga menanggapi keterangan saksi Hifni yang menurutnya tidak benar terkait buku rekening yang tidak pernah dipegangnya. Menurut terdakwa, buku rekening tersebut pernah dipegang dan disimpan saksi karena meminta jasa konsultan sebesar 15 persen dibayar, pada saat mengerjakan proyek sekitar Rp200 Juta.  

“Yang jelas pada saat mencairkan yang dua ratus juta sekian itu, tidak akan dikasikan buku rekening kalau jasa konsultan 15 persen tidak dikasikan,” kata terdakwa menjelaskan.

Terdakwapun menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim bahwa tidak ada anggaran jasa konsultan dalam pekerjaan tersebut. Terkait keterangan terdakwa, saksi juga menegaskan tidak ada menerima jasa konsultan sebesar 15 persen yang dimaksud tersebut.

Dalam kasus ini, Suryadi selaku pelaksana kegiatan baik secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan Riduansyah Bin Beddu (Alm.) selaku Kepala Kampung Balikukup (penuntutan terpisah) telah menerima ADK sejak tahun 2013-2015 senilai Rp3.420.403.200,- dari APBD dan APBN.

Berita terkait : Rugikan Negara Rp1 M Lebih, Terdakwa Kasus Dugaan Tipikor ADK Balikukup Disidang

Dana yang diterima tersebut telah digunakan tahun 2014-2015 untuk pengadaan material pembangunan WC umum, Kantor Kampung Tahap I dan Tahap II, Kantor PKK, Rehabilitasi TPA, Semenisasi jalan, Pos Kamling, yang dikerjakan oleh CV Dhita milik terdakwa.

Sidang masih akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Terdakwa Suryadi dalam menjalani sidang ini didampingi PH Yulius Patanah SH MH, Edi Sumarlin SH, Rahmatullah SH, dan Rizki Marda Amalia SH MH. Sedangkan terdakwa Riduansyah didampingi Haji Mangkona SH.

Usai sidang, terdakwa Suryadi sempat perang mulut dengan saksi Hifni di luar ruang sidang. Namun adu fisik tidak sempat terjadi setelah terdakwa Suryadi ditahan beberapa orang, termasuk salah seorang saksi lainnya. (LVL)

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!