Kasus SPAM Samarinda, Keterangan Dirut dan Dirtek PDAM Sempat Berbeda

0 144

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipimpin Fery Haryanta dengan anggota Joni Kondolele dan Poster Sitorus kembali menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi Proyek Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) tahap I tahun 2012 dengan nomor perkara 33/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smr, Kamis (6/7/2017) siang.

Dalam agenda sidang yang telah memasuki pokok perkara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diawaki Doni dan Romly menghadirkan 5 orang saksi masing-masing Ismansyah, mantan Kepala Dinas Cipta Karya Pemkot Samarinda, selain itu ada pula Ahmad Maulana, Kepala Dinas Bina Marga (DBM) dan Pengairan dan Ahmad Nawawi, Kepala Bidang DMB dan Pengairan Kota Samarinda, serta Alimudin Direktur Utama dan Sayid Abdul Hamid selaku Direktur Teknik (Dirtek) PDAM Samarinda.

Kepada Alimudin, JPU Doni menanyakan beberapa pertanyaan, di antaranya apakah PDAM Samarinda dilibatkan secara teknis dalam pembangunan SPAM Sungai Kapih. Dijawab Alimudin, tidak.

“Apakah dalam hal kegiatan perencanaan proyek SPAM pihak PDAM diundang?” tanya Doni

“Saya tidak ikut,” jawab Alimudin.

Meski dalam beberapa hal lainnya yang ditanyakan JPU Doni, Alimudin menyebut tidak tahu seperti dasar Pemerintah Kota Samarinda membangaun SPAM Sungai Kapih yang tidak diketahuinya, namun ia mengaku mengetahui rencana strategis pembangunan SPAM Sungai Kapih.

Sayid Abdul Hamid saat ditanya Fery tentang apakah PDAM dilibatkan dalam rencana pembangunan fisik proyek SPAM Sungai Kapih, mengatakan tidak dilibatkan sama sekali.

Sempat timbul pertanyaan dari Idrus Arsuni, Penasehat Hukum terdakwa Syaifullah Nurwijaya Yuda terkait peran antara Dirut PDAM dengan Direktur Teknik dalam pembangunan proyek SPAM Sungai Kapih, apakah jalan sendiri-sendiri atau ada koordinasi. Karena dari keterangan keduanya sempat timbul perbedaaan penjelasan.

Posisi proyek pembangunan SPAM yang berdekatan proyek pembangunan Jembatan Mahkota II menimbulkan pertanyaan dari Fery Haryanta kepada Ahmad Maulana. Jika terjadi tumpang tindih lahan dalam pembangunan sebuah proyek antara Bina Marga dan Cipta Karya yang sama-sama kepentingan umum, izinnya kepada siapa? Dijawab Ahmad Maulana dari Bagian Perkotaan.

“Atas dasar apa?” tanya Fery lebih lanjut.

“Tidak tahu,” jawab Ahmad Maulana.

Terkait posisi proyek tersebut, Idrus Arsuni menanyakan kepada Ahmad Nawawi, secara teknis apakah proyek SPAM itu bermasalah?

“Sekarang saya tanya, apakah SPAM itu dibangun bermasalah tidak?” tanya Idrus lantang.

“Tidak!” jawabnya singkat.

Berita terkait : Rugikan Negara Rp2 M, Kasus SPAM Samarinda Disidangkan Pengadilan Tipikor

Sepanjang persidangan, Syaifullah Nurwijaya Yuda, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Cipta Karya Samarinda yang menjadi tersangka dalam proyek senilai Rp77,8 Miliar (M) tersebut, duduk tenang mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan.

Saat ditanya adakah keterangan saksi-saksi dibantahnya, ia mengatakan tidak ada.

Sidang kasus yang menjadi salah satu tunggakan dari beberapa kasus Kejaksaan Negeri Samarinda ini akan dilanjutkan minggu depan. (LVL)

(Visited 45 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!