Jelang Pikada, KPU Balikpapan Kenalkan Aplikasi Silon

0 51

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : KPU Kota Balikpapan melaksanakan rapat kerja pencalonan perseorangan dan pengenalan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pemilu, untuk Pilkada tahun 2020 pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan, Senin (23/12/2019).

Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di Aula KPU Kota Balikpapan yang dihadiri partai politik, Bawaslu, Kesbangpol, dan instansi pemerintah Kota Balikpapan.

Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha menyampaikan kepada  awak media tentang mekanisme dan tata cara bagaimana seseorang jika ingin mencalonkan diri, untuk menjadi bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Ini dilakukan karena PKPU yang mengatur tentang tata cara pencalonan. Namun ini semua sudah berubah dua kali dari PKPU 3 berubah menjadi PKPU 15, dan terakhir menggunakan PKPU nomor 18,” kata Noor Thoha.

Selanjutnya, Thoha juga menyampaikan bahwa perubahana peraturan pencalonan tersebut ada beberapa hal yang menarik, sistem pencalonan sekarang jauh lebih baik ketimbang dulu yang masih manual.

Untuk  sekarang ini syarat dukungan harus dimasukkan dalam aplikasi. Pertama tujuannya memudahkan untuk mengecek kegandaan, yaitu kegandaan antar kegandaan internal yang dapat dimisalkan satu orang mendukung berkali-kali untuk satu calon, atau kegandaan external satu orang mendukung lebih dari 2 orang.

“Dengan demiikan KPU menginput data dalam rangka memudahkan juga menghitung dukungan serta sebarannya,” imbuhnya.

Sampai saat ini sejak diumumkan adanya helpdesk atau yang disebut satuan kerja, KPU akan siap membantu bakal calon untuk berkoordinasi untuk pendampingan.

Terkait dengan penggunaan aplikasi Silon, Komisioner KPU Kota Balikpapan Mega Feriani Ferry menyampaikan, KPU sudah jauh hari sebelumnya menyiapkan pendaftaran calon perseorangan untuk meng-input syarat dukungan minimal perseorangan serta sebarannya.

“Dikarena pada saat penyerahan dukungan bahwa ditanggal 19 sampai 23 Februari 2020 ada beberapa form yang harus diisi dan diserahkan ke KPU Kota Balikpapan,” jelasnya.

Form yang dimaksud adalah :

  1. Formulir model B1.KWK       Perseorangan

2. Formulir model B1.1             KWK   Perseorangan

3. Formulir model B2                KWK Perseorangan

4. Formulir model 1.2 KWK     Perseorangan (fakta integritas)

“Form ini harus dicetak dan di Silon sehingga mulai sekarang diharapkan operator atau tim IT dari calon perseorangan sudah dapat mengirimkan calon operatornya ke KPU, untuk bisa meng-input dukungannya mulai sekarang,” tandasnya. (DK.Com)

Penulis : Roni S

Editor  : Lukman

(Visited 11 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!