Terdakwa Sabetkan Samurai Dipicu Nasi Kotak, Korban : Sesama Muslim Saya Maafkan

0 60

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Tersinggung saat ditegur, senjata tajam jenis Samurai “bicara”. Dan Samurai milik terdakwa Hilman (52) warga Jalan M Said, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, ini pula menjadi barang bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (4/9/2019) sore.

Senjata Samurai inilah yang melukai tubuh bagian belakang sebelah kanan tangan korban Sarliansyah, saat berada di Masjid Al Mustofa Jalan M Said Samarinda.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Parmatoni SH dengan Hakim Anggota Deky Velix Wagiju SH MH dan Hasrawati Yunus SH MH pada agenda pemeriksaan saksi, korban Sarliansyah mengaku terkena sabetan Samurai Hilman yang datang ke Masjid dan tiba-tiba menyerangnya.

“Apakah bekas luka sabetan Samurai itu membuat saudara tidak bisa beraktifitas,” tanya Parmatoni.

“Nggak yang mulia, alhamdulilah sudah sembuh dan saya bisa beraktifitas,” sebut Sarliansyah menjawab.

“Saudara saksi korban mau memaafkan terdakwa,” tanya Parmatoni lagi.

“Iya, sesama muslim saya maafkan perbuatannya,” jawab Sarliansyah sambil menganggukkan kepala.

Kejadian ini terjadi, Senin (17/6/2019), dimana korban Sarliansyah habis menunaikan Sholat Magrib. Dia tak langsung pulang ke rumah melainkan duduk sambil berzikir. Tak lama kemudian datang Hilman dengan membawa sebilah Samurai dan langsung menyerangnya.

Serangan itu membuat korban lari keluar Masjid, terdakwapun mengejar hingga di depan pintu masuk Masjid dan akhirnya berhasil melukai korban.

Perbuatan nekat Hilman ini baru berhenti setelah korban meminta bantuan para jamaah, dan warga kampung sekitar.

Dalam fakta persidangan terungkap, aksi nekat Hilman melakukan penganiayaan kepada korban karena dilatarbelakangi oleh ketersinggungan terdakwa yang ditegur korban, saat mengambil nasi kotak pada pelaksanaan acara di Masjid tersebut.

Gara-gara nasi kotak inilah Hilman tidak terima hingga menyimpan dendam, dan akhirnya melukai korban dengan Samurai.

Atas perbuatan terdakwa ini JPU Agus Purwantoro SH dari Kejari Samarinda menjeratnya dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiyaan.

Sidang masih akan dilanjutkan pekan depan. (ib)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!