Kasus ADD Desa Suka Raja, 8 Bulan Surat Camat Belum Ditanggapi Inspektorat

0 32

DETAKKaltim.Com, PPU : Lambannya proses penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) melalui program Lembaga Perkreditan Desa (LPD) tahun 2010, di Desa Suka Raja Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjadi tanda tanya warga, ada kekhawatiran kasus ini akan menguap atau dipeti eskan.

Kekhawatiran itu muncul karena sejak 14 Maret 2016, saat camat menyurat ke inspektorat yang memintanya mengevaluasi Laporan Keuangan LPD di Desa Suka Raja dalam penggunaan dana senilai Rp158 juta, yang terindikasi bermasalah, sampai saat ini belum ada pernyataan dari inspektorat.

Kasus inipun telah menjadi perhatian Kejaksaan PPU, meski belum bisa menyimpulkan.

“Kejaksaan Negeri PPU belum bisa menyimpulkan, mungkin nanti tim yang akan menyimpulkan,” sebut Ahmad Yusak Suyadi, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri PPU saat dikonfirmasi Wartawan DETAK Kaltim di kantornya, Kamis (24/11/2016).

Dia menambahkan, Kejaksaan masih memperdalam penyelidikan kasus ini, dan akan memanggil ulang beberapa orang untuk segera menyimpulkannya.

Mencuatnya dugaan penyalahgunaan dana LPD yang bersumber dari ADD Desa Suka Raja ini, berawal dari laporan Anang Sahlan terhadapa Sukarni yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Suka Raja. Saat itu Sukarni menjadi bendahara dan Anang Sahlan menjadi Ketua LPD tahun 2010-2012. (Amran)

 

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!