Perang Mulut, Paha Korban Ditusuk Badik

0 208

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Kasus kekerasan kembali terjadi di Kota Minyak. Tanpa perlawanan, Anugerah Sanjaya (34) digelandang petugas gabungan Jatanras Polres Balikpapan bersama tim Ops Polsek Balikpapan Utara, Rabu (30/11/2016).

Ia  terbukti telah melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam, atau pengeroyokan yang dilakukannya Rabu (30/11/2016).

Petugas Kepolisian menunjukkan barang bukti yang digunakan tersangka-
Petugas Kepolisian menunjukkan barang bukti yang digunakan tersangka. (foto:Polsek)

Warga Jalan Letjen S Parman RT 20 ini menikam Riki Gunawan di Jalan A Yani, Kelurahan Gunung Sari Ulu tepat di sekitar stand ojek Gunung Belah. Saat itu pelaku sedang mengendarai sepeda motor bersama rekannya dan melintas di  TKP kejadian. Sebelumnya korban memanggil pelaku dengan nada tinggi dan tidak sopan. Merasa dibentak, pelaku yang tersinggung memutar kembali motor yang dikendarainya menuju arah korban.

“Setelah memutar kembali kendaraannya, terjadi perang mulut antara pelaku dengan korban. Korban sempat menendang pelaku hingga jatuh,” papar Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Kalfaris TR Lalo melalui Kanit Jatanras Polres Balikpapan, Ipda Dian Kusnawan kemarin (1/12/2016).

Melihat pelaku yang terduduk, sempat ingin melayangkan tendangan kembali ke arah pelaku. Reflek, belum sempat tendangan mendarat, pelaku yang telah siap dengan badik langsung  membenamkan sajam tersebut di paha korban. Melihat korbannya yang terluka, pelaku kabur meninggalkan korban sambil membawa sajam tersebut.

Segera pihak keluarga korban yang tidak terima melaporkan pelaku ke Mapolres Balikpapan. Setelah melakukan lidik, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia harus mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bersamanya, diamankan sebuah senjata tajam jenis Badik lengkap dengan sarungnya sebagai barang bukti.

“Menjalani proses hukum, tersangka terancam dijerat Pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya. (Rsk)

(Visited 20 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!