Kadis Kominfo Kaltim Bicara Keamanan Informasi dan Siber di Polda

Faisal :  Keamanan Siber Menjadi Perhatian Kita Semua

0 179

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Arahan terkait pentingnya pengelolaan Persandian dan Keamanan Siber dari ancaman cyber crime dan penyalahgunaan data, telah diinstruksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo sejak tahun 2019 lalu.

Saat ini penyelenggaraan Persandian untuk menjaga keamanan informasi, memang menjadi hal yang sangat penting. Mengingat maraknya risiko cyber crime pada era digitalisasi informasi seperti sekarang.

Dalam penilaian National Cyber Security Index (NCSI) kapasitas keamanan siber Indonesia berada dalam kategori yang kurang baik. Dengan skor nilai 38,96 persen yang berada di bawah rata-rata global.

Untuk itu, Indonesia perlu memperkuat kapasitas keamananan siber. Dimulai dari regulasi dalam Undang – Undang (UU).  Kemudian dalam praktiknya, juga diperlukan kompetensi di Bidang Persandian dan Siber di setiap instansi untuk menjaga keamanan data internal. Termasuk di instansi Kepolisian Daerah (Polda).

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Faisal, saat menjadi  narasumber dalam kegiatan Internalisasi Sistem Sandi di Polda Kaltim. Didampingi oleh Iptu Purwanto, Kasi Sandi Dit Intelkam Polda Kaltim.

“Keamanan Siber menjadi perhatian kita semua, karena dampaknya besar. Misalnya saja di Bidang Ekonomi Digital. Kalau kemananan siber bermasalah, aktivitas digital marketing terganggu, pelaku e-commerce kita terancam rugi. Padahal merekalah penopang ekonomi kita selama pandemic,” kata Faisal saat memaparkan materi dengan tema Perkembangan Teknologi Keamanan Informasi dalam Mendukung Fungsi Persandian, Kamis (25/8/2022).

Agenda yang digelar di Platinum Hotel and Convention Hall Balikpapan ini, dihadiri perwakilan personel Kepolisian dari Polres Kabupaten/Kota seluruh Kaltim.

Baca Juga :

Dalam struktur internal perangkat daerah, Bidang Persandian dulunya dipegang oleh Biro Umum Setdaprov Kaltim. Kemudian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merevisi strukturisasi Pemerintahan Daerah. Sehingga Persandian masuk menjadi seksi di Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Diskominfo Kaltim.

Dalam amanah UU Nomor 23 Tahun 2014, Statistik dan Persandian juga menjadi urusan wajib non pelayanan dasar yang menjadi kewenangan pemerintah.

“Artinya, Persandian sudah mendapat ruang bagus di pemerintah karena dianggap penting. Ini perubahan mindset.  Ke depan, Persandian dan Siber akan kita naikkan sebagai sebuah bidang,” ungkap mantan Kadis Kebudayaan, Pariwisata, dan Kominfo Kota Samarinda ini.

Menurut Faisal, sebaik apapun infrastruktur telekomunikasi, jaringan, ataupun Command Center tidak akan berguna tanpa keamanan siber yang memadai.

“Apapun yang kita bangun, sia-sia tanpa Keamanan Siber. Apalagi kalau sampai data bocor,” imbuhnya.

Ia berharap pemerintah dapat segera mengesahkan UU Keamanan Siber dan Perlindungan Data Pribadi agar maturasi keamanan siber di Indonesia lebih terjaga.

Turut hadir Kepala Bidang TIK Diskominfo Kaltim, Dianto dan Teknisi Alat Elektro dan Alat Komunikasi, Sutrisno. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Rilis Kominfo/KRV

Editor   : Lukman

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!