Kadek Curi HP Buat Anak Belajar Online, JAM Pidum Hentikan Tuntutan

Pendekatan Humanis Kajari Bangli Diapresiasi JAM Pidum

0 76

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana mengabulkan permohonan Restorative Justice I Kadek Juliawan, seorang Tersangka Tindak Pidana Pencurian, Rabu (7/9/2022).

Dalam Siaran Pers Nomor: PR – 1438/052/K.3/Kph.3/09/2022 yang diterima DETAKKaltim.Com, Minggu (11/9/2022), JAM Pidum Fadil Zumhana melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyampaikan, usai tercapai kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangli mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali.

Siapa Tersangka I Kadek Juliawan dan bagaimana hingga terjerat kasus pencurian, lalu mendapatkan Keadilan Restoratif tersebut. Menurut Kapus Penkum Kejagung, I Kadek Juliawan alias Kadek adalah seorang ayah dan istrinya merupakan ibu rumah tangga yang menjadi tulang punggung keluarga. Demi menghidupi keluarga kecilnya, Kadek harus bekerja sebagai buruh kayu dengan penghasilan tak menentu.

Hingga suatu ketika, Kadek harus membelikan sang anak sebuah Handphone untuk belajar online. Namun karena kondisi ekonomi yang memprihatinkan, membuat Kadek terpaksa melakukan tindak pidana pencurian.

Kejadian berawal pada 18 Mei 2022 sekitar Pukul 17:00 Wita, bertempat di Jalan Pondokan Pangsut Tiga, Desa Tiga, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Kadek melihat sebuah Handphone merk Vivo tipe Y71 warna hitam dengan ciri-ciri warna hijau, dan pada layar tidak begitu jelas milik korban I Gusti Nyoman Sudana tergeletak di pinggir jalan.

“Melihat hal tersebut, I Kadek Juliawan alias Kadek segera mengambil Handphone tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan sang pemilik, untuk dibawa pulang dan diberikan kepada sang anak,” jelas Ketut Sumedana.

Selanjutnya, Selasa (16/8/2022) sekitar Pukul 07:30 WIB, petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Susut mendatangi rumah I Kadek Juliawan untuk diamankan. Berdasarkan laporan kehilangan 1 buah Handphone merk Vivo tipe Y71 warna hitam, dengan ciri-ciri yang sama.

Baca Juga :

“Tanpa perlawanan, I Kadek Juliawan menyerahkan Handphone tersebut dan bersedia untuk dibawa ke Polsek Susut,” jelas Ketut Sumedana lebih lanjut.

Akibat perbuatannya tersebut, I Kadek Juliawan ditetapkan sebagai Tersangka yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dan berkas perkaranya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Bangli.

Setelah menerima dan meneliti berkas perkara Tersangka I Kadek Juliawan, Kajari Bangli Yudhi Kurniawan, Kasi Pidum Cokorda Gde Agung Inrasunu, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Wahyu Pradipta menilai bahwa perkara tersebut memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian penuntutan.

Hal itu berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selanjutnya, setelah dilaksanakan proses Tahap II dimana Penyidik Polsek Susut menyerahkan Tersangka beserta Barang Bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri Bangli, Kajari Bangli beserta jajaran melakukan proses mediasi yang dihadiri oleh Korban, Tersangka, keluarga korban maupun keluarga Tersangka, Kepala Dusun, dan Penyidik Polsek Susut.

Pada prosesnya, korban memaafkan perbuatan Tersangka yang telah mengakui serta menyesali perbuatannya. Dalam kesempatan tersebut, Kajari Bangli memberikan 1 buah Handphone kepada anak Tersangka sehingga anak tersebut tetap dapat bersekolah dan mendapat ilmu.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kajari Bangli mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif kepada Kajati Bali. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kajati Bali Ade T Sutiawarman sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum).

Kini Tersangka I Kadek Juliawan telah bebas tanpa syarat usai permohonan tersebut disetujui JAM Pidum Fadil Zumhana.

“Dengan dihentikannya penuntutan, I Kadek Juliawan alias Kadek tidak perlu lagi menjalani proses Persidangan. Dan statusnya sebagai Tersangka tidak lagi melekat dalam namanya, serta dapat kembali berkumpul bersama keluarga tercinta,” jelas Ketut Sumedana.

JAM Pidum dalam ekspose secara virtual mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kajari Bangli, Kasi Pidum dan JPU yang menangani perkara I Kadek Juliawan, yang telah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut dengan mediasi penal antara korban dengan Tersangka, serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif.

“JAM Pidum juga mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Bangli karena dalam prosesnya, memperlihatkan sisi humanis dari seorang Jaksa sesuai amanat dari Jaksa Agung Republik Indonesia.” tandas Ketut Sumedana.

Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bangli untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Siaran Pers/ K.3.3.1

Editor    : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!