Dapat Keadilan Restoratif, Sohandi Bisa Lebaran Bersama Keluarga

Curi Kabel Perusahaan

0 72

DETAKKaltim.Com, CILEGON: Kejaksaan Agung menghentikan perkara Sohandi Bin Hanafi melalui keadilan restorative, akibat melakukan pencurian perusahaan tempatnya bekerja.

Kejadian itu berawal pada Kamis 3 November 2022, Sohandi yang merupakan karyawan PT Mustika Link Pratama (PT MLP) yang ditugaskan menjadi pengawas pemasangan kabel power jenis MV 1x500M2 di PT Doosan, berdasarkan surat tugas dari PT MLP tertanggal 03 November 2022 dengan gaji sejumlah Rp3.930.000,-.

Kamis 09 Februari 2023 sekitar Pukul 18:00 WIB, usai melaksanakan pekerjaannya memasang kabel power tersebut. Sohandi tanpa pikir panjang berniat mengambil barang berupa Kabel Tembaga power jenis MV1x500M2 sepanjang 16 Cm seberat kurang lebih 1 Kg, tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu PT Doosan untuk dijualnya kepada pihak lain.

Atas niatnya itu, Sohandi mengambil kabel tersebut yang berada di dalam rak kontainer di area Oroyek PLTU Jawa 9-10. Ia menyelipkannya di bagian bawah sepatu safety yang digunakan. Setelah memastikan kabel tersebut telah diselipkan dengan baik, Sohandi bergegas untuk segera pergi dari area proyek PLTU Jawa.

Namun saat akan melewati pintu keluar, saksi Tysen Bin Nurudin selaku petugas keamanan di pintu area Proyek PLTU Jawa melihat gerak-gerik mencurigakan Sohandi. Saksi kemudian melakukan pengecekan dan ditemukan Kabel Tembaga jenis MV1x500M2 yang diselipkan di bagian bawah sepatu safetynya.

Akibat perbuatannya, PT Doosan mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp3.132.264,-.  Selanjutnya Sohandi dilaporkan kepada pihak Kepolisian Sektor Pulomerak.

Baca Juga:

Sohandi ditetapkan sebagai Tersangka yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP Junto Pasal 64 KUHP tentang Pencurian, dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilegon.

Setelah menerima berkas perkara tersebut, dan mengetahui alasan Tersangka melakukan pencurian karena khilaf akibat terdesak kebutuhan ekonomi. Dan juga untuk menafkahi istrinya yang tengah hamil anak keduanya, menggugah niatan teguh hati Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilegon Diana Wahyu Widiyanti untuk dapat mendamaikan, menenangkan, dan menyelesaikan perkara ini tanpa melalui proses Peradilan.

Selanjutnya, Kajari Cilegon mempertemukan Tersangka dengan pemilik PT Doosan Mr Lee (WNA asal Korea Selatan). Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban.

Mendengar penyesalan dan motif perbuatan Tersangka, korban memaafkan Tersangka dan meminta agar Tersangka tidak lagi mengulangi perbuatannya. Korban juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kajari Cilegon mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum).

Dalam ekspose antara JAM Pidum dengan Kejari Cilegon yang dilaksanakan di Rumah Restorative Justice Virtual (inovasi Kejaksaan Negeri Cilegon), permohonan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif disetujui JAM-Pidum Dr Fadil Zumhana secara virtual dari Kejaksaan Agung, Senin (17/4/2023).

“JAM Pidum menyampaikan terima kasih atas kebaikan hati Mr Lee yang telah memaafkan perbuatan Tersangka, dan berharap dapat selalu merasa aman dan nyaman berinvestasi di Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam Siaran Pers Nomor: PR – 480/059/K.3/Kph.3/04/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com.

JAM Pidum juga mengapresiasi pembentukan Rumah Restorative Justice Virtual Kejaksaan Negeri Cilegon, karena dirasa lebih efektif dan akan memberlakukan inovasi tersebut di seluruh Indonesia.

Kini Sohandi dapat berkumpul bersama keluarganya untuk merayakan hari raya Idul Fitri. Tak hanya itu, Kejaksaan Negeri Cilegon memberikan bingkisan berupa Paket Sembako kepada keluarga Sohandi, dan menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Serang agar Sohandi mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022, tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!