Kabur Jelang Pembacaan Tuntutan, Terdakwa Kasus Narkotika Dalam Pencarian

0 129

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Samsul Fajri, seorang terdakwa dalam kasus Narkotika kabur saat menunggu sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syaiful SH di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (10/12/2019) sore.

Kaburnya terdakwa dengan nomor perkara 1001/Pid.Sus/2019/PN Smr dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Abdurrahman Karim saat dikonfIrmasi melalui saluran WhatApp-nya, Rabu (11/12/2019) Pukul 11:23 Wita.

“Terdakwa Syamsul Fajri, agendanya pembacaan tuntutan pidana. Tapi sebelum tuntutan dibacakan terdakwa sudah melarikan diri sekitar Jam 18:00,” jelas Abdurrahman.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Kaltim Abdul Farid SH saat dikonfirmasi mengatakan satu orang tahanan atas nama  tersangka Samsul Fahjri alias Ancu Bin Lawu,  telah melarikan diri dari  proses sidang di PN samarinda, Selasa 10 Desember 2019 di Pengadilan Negeri Samarinda.

Tersangka diduga melanggar Pasal Primair  114 Ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Subsidiair Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Proses sidang tersebut adalah sidang Ke-4 dengan acara pembacaan tututan, tersangka diduga melarikan diri saat antri sidang di ruang sidang PN Samarinda,” jelas Farid.

Lebih lanjut Farid menjelaskan, saat antri untuk sidang tersangka diborgol, menggunakan rompi dan dikawal 2 orang petugas Kejaksaan dan 2 anggota Brimob. Tersangka diduga menyelinap di antara pengunjung sidang sehingga tanpa diketahui oleh petugas jaga.

“Tersangka melarikan diri sekitar Pukul 15:00 Wita,” jelas Farid.

Dalam kasus yang disidangkan Majelis Hakim yang diketuai Hasrawati Yunus SH MH, sejumlah barang bukti dalam perbuatan tersangka yaitu, 1 buah Hp, 1 tas pinggang, 1 sedotan,  1 Timbangan digital, 1 plastik klip, 1 buku rekap jual Sabu,  Uang tunai sebesar  Rp1.070.000,- dan barang bukti Sabu-Sabu seberat 0,52 gram.

“Pimpinan telah memerintahkn tim JPU untk koordinasi dengan Kepolisian untuk  menangkap tersangka,” tandas Farid saat dihubungi DETAKKaltim.Com pagi ini.

Dalam berkas dakwaan tersangka Syamsul Fajri diketahui, ia bersama saksi Suandi alias Wandi Bin Abdul Karim, dalam berkas terpisah, ditangkap hari Selasa 6 Agustus 2019 sekitar Pukul 11:00 Wita di Jalan Mangkupalas, Gang Nur, RT 019, Kelurahan Masjid, Samarinda Seberang. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!