Jual Beli Sabu, Terdakwa Abu Bakar Dituntut 5 Tahun Penjara

Sabu Diperoleh Melalui Napi Narkoba di Lapas Sempaja

0 50

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA  : Setelah melalui serangkaian persidangan, Terdakwa Abu Bakar alias Bakara (47) akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhayani Natsir SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, selama 5 tahun penjara pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (13/9/2021).

Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Abu Bakar terbukti melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam Dakwaan alternative Kedua.

“Menjatuhkan pidana terhadap Abu Bakar dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan,” sebut JPU dalam amar tuntutannya.

Selain itu, barang bukti berupa Uang sebesar Rp2 Juta dirampas untuk negara.

Terhadap tuntutan tersebut, Terdakwa Abu Bakar nomor perkara 459/Pid.Sus/2021/PN Smr melalui Wasti SH MH selaku Penasehat Hukum (PH) yang mendampingi dalam persidangan mengatakan, akan menyampaikan Pledoi kliennya secara tertulis.

“Kami akan menyampaikan pembelaan secara tertulis Yang Mulia,” kata Wasti setelah berkonsultasi dengan kliennya.

Baca Juga : 

Kasus ini bermula saat Terdakwa Abu Bakar ditangkap anggota Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda di Jalan Slamet Riyadi, Gang Sungai Palong, RT 33, Kelurahan Karang Asam, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Jum’at (5/2/2021) sekitar Pukul 11:05 Wita.

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di tempat itu sering digunakan untuk melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu. Saat didatangi didapati satu orang laki-laki belakangan diketahui Bernama Abu Bakar sedang berada di dalam rumah.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 poket Narkotika jenis Sabu seberat 2,65 Gram/Brutto atau 1,57 Gram/Netto ditemukan di 2 tempat. 2 poket ditemukan di dalam 1 buah dompet kecil warna hitam yang tersimpan lagi di dalam kantong Celana depan sebelah kanan, yang dikenakan Terdakwa Abu Bakar.

2 poket lainnya ditemukan di dalam 1 buah Dompet ukuran tanggung warna-warni bersama dengan 1 buah Sendok penakar, 1 bendel plastik klip, 1 unit Timbangan digital merk Harnk yang tersimpan lagi di dalam kaleng roti Monde yang ditemukan di ruang tamu.

Selain itu, juga ditemukan 1 unit Handphone Android merk Vivo warna hitam dan 1 buah HP Senter merk Samsung warna putih. Ditemukan di dalam kamar Terdakwa Abu Bakar serta Uang tunai sebesar Rp2 Juta, ditemukan di dalam kantong Celana belakang sebelah kiri.

Dari pengakuannya, diketahui Sabu tersebut diperoleh dari Rudiansyah alias Ca’do (berkas terpisah) yang berada di dalam Rumah Tahanan Negara kelas IIA Samarinda Jalan Wahid Hasyim. Rudiansyah kemudian ditangkap dan dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 unit Hp Android merk Realme warna hitam.

Dari pengakuan Terdakwa Abu Bakar diketahui membeli Sabu dari Rudiansyah sudah sekitar 4 kali, yang dilakukan pertama kali dengan cara memesan sebanyak 5 Gram dengan harga Rp4 Juta dengan cara menghubungi melalui Hp. Lalu Rudiansyah mengirimkan nomor rekening.

Setelah itu seseorang yang tidak dikenal Terdakwa Abu Bakar menggunakan nomor pribadi, menghubungi untuk mengambil Narkotika jenis Sabu di daerah Jalan Rapak Indah, tepatnya di pinggir jalan dengan sistim jejak.

Sebagaimana yang terungkap dalam persidangan, Terdakwa Abu Bakar membeli Sabu untuk dijual kembali dengan 1 poket kecilnya seharga Rp150 Ribu.

Sidang yang diketuai Lucius Sunarno SH MH didampingi Hakim Anggota Nyoto Hindaryanto SH dan Jemmy Tanjung Utama SH MH, akan dilanjutkan dalam agenda pembacaan Pledoi, Kamis (23/9/2021). (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 14 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!