JPU Belum Terima Salinan Putusan Kasus KONI Samarinda

0 93

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jaksa penuntut umum (JPU) yang diwakili Darwis Burhansyah dari Kejari Samarinda menyatakan belum menerima salinan putusan lengkap Pengadilan Tipikor Samarinda terkait vonis Aidil Fitri, Nur Saim dan Makmun Andi Nuhung yang diputus masing-masing terdakwa 1 tahun penjara.

Hingga saat ini, sebut Darwis, sejak JPU menyatakan banding tanggal 5 Mei 2017, pihaknya belum menerima salinan lengkap dari Pengadilan.

Darwis Burhansyah. (foto:ib)

“Sampai sekarang sudah hampir 3 bulan, kami belum menerima salinan putusan lengkapnya,” terang Darwis saat dikonfirmsi Wartawan DETAKKaltim.Com di ruang kerjanya, Kamis (6/7/2017) sore.

Menurutnya, salinan putusan lengkap ketiga terpidana kasus korupsi dana hibah KONI Samarinda itu sangat ditunggu sebagai dasar  membuat akte memori banding.

“Sampai sekarang belum diserahkan,” tegas Darwis kembali.

Ketua Pengadilan Negeri Samarinda Dwi Sugianto yang dikonfirmasi beberapa saat sebelumnya menyatakan, pihaknya sudah menyerahkan berkas petikan salinan putusan lengkap Aidil Cs ke JPU.

“Sudah kami serahkan petikan putusannya,” sebut Dwi.

Yang belum diserahkan, sebut Dwi adalah yang proses bandingnya yang belum. Karena memang  berita acaranya sedang dibuat.

“Itu yang proses berita acaranya sedang dibuat, karena spreatannya tebal sekali. Saksinya 70 puluh,” jelas Dwi.

Banyaknya kasus yang ditangani ditambah minimnya jumlah pegawai PN Samarinda, ditengarai menjadi salah satu penyebab lambannya penyelesaian berkas tersebut.

Seperti diketahui Pengadilan Tipikor Samarinda usai menjatuhkan putusan kepada terdakwa, Aidil Fitri, Nur Saim dan Makmun Andi Nuhung atas dugaan korupsi dana hibah KONI Samarinda tahun 2014 senilai Rp64 Miliar, sudah melayangkan surat pemberitahuan banding kepada Pengadilan Tinggi (PT) melalui Panitera, Jum’at (5/5/2017).

Demikian pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah mengirimkan akte permohonan pengajuan banding ke PT, terkait putusan Pengadilan Tipikor Samarinda yang memvonis para terdakwa masing-masing 1 tahun penjara.

Syahrial Sidik, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur ketika dikonfirmasi Wartawan DETAKKaltim.Com di ruang kerjanya, membenarkan adanya pemberitahuan banding dari Pengadilan Tipikor. Dan akte permohonan pengajuan banding JPU sudah diterima PT.

Berita terkait : Sudah Masuk Pengadilan Tinggi, Akte Banding JPU Terkait Vonis Aidil Cs

“Surat pemberitahuan dan akte pengajuan banding JPU sudah kita terima sejak tanggal 5 Mei 2017,” terang Syahrial, Rabu (24/5/2017) waktu itu.

Sayangnya, hingga berita ini dimuat belum ada kejelasan terkait banding ini. (Ib/LVL)

 

(Visited 11 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!