Jelang Pilgub Kaltim, KPU Sosialisasi Syarat Dukungan Paslon Perseorangan
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim menggelar sosialisasi pencalonan perseorangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim tahun 2018, Selasa (11/10/2017) pagi.
Rudiansyah dan Syamsul Hadi, dua orang anggota KPU Kaltim menjadi pemateri dalam sosialisasi tersebut di Aula KPU Kaltim, Jln Basuki Rahmad, Samarinda.
Di hadapan sekitar 50 orang dari berbagai komunitas masyarakat termasuk dari partai politik yang menghadiri kegiatan tersebut, Rudiansyah membeberkan berbagai hal seputar syarat dukungan pasangan calon perseorangan Pilgub Kaltim 2018. Mulai penyerahan syarat dukungan, penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran, penelitian administrasi hingga rekapitulasi di tingkat provinsi setelah melalui serangkaian tahapan lainnya.
Dalam sesi tanyak jawab, Sudarno, salah seorang peserta sosialisasi mempertanyakan pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini yang sangat mepet dengan masa pendaftaran yaitu 22-26 Nopember 2017.
“Kenapa tidak dilaksanakan empat atau enam bulan sebelumnya,” kata Sudarno dengan nada tanya.
Peserta lain mempertanyakan syarat dukungan minimal di enam Kabupaten/Kota di Kaltim, apakah ada hitungan rata-rata atau ada batas toleransi jumlah minimal dukungan. Ia juga mempertanyakan syarat dukungan apakah harus ditempeli materai.
Tahapan Pencalonan Paslon Perseorangan Pilgub Kaltim 2018
- Pengumuman syarat minimal dukungan                              9-22  Nopember 2017
- Penyerahan syarat dukungan Paslon ke KPU Provinsi     22-26 Nopember 2017
- Penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran        22-28 Nopember 2017
- Penelitian administrasi dan analisa dukungan ganda     22     Nop-5 Des 2017
- Penyampaian syarat dukungan ke KPU Kab/Kota        6-8    Desember  2017
- Penyampaian syarat dukungan Paslo ke PPS             9-11   Desember  2017
- Penelitian faktual di tingkat Desa/Kelurahan                      12-25  Desember 2017
- Rekapitulasi di tingkat Kecamatan                      26-28  Desember  2017
- Rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota                 29-31  Desember  2017
- Rekapitulasi di tingkat Provinsi                         1-3    Januari    2018.  (LVL)