Jelang Pembacaan Tuntutan, Terdakwa Pembuang Orok Dinikahkan

0 37

DETAKKaltim.Com,SAMARINDA : Sepasang kekasih, Kevin (24) dan Nina (22) terdakwa pembuang orok di lokasi Perumahan Villa Tamara, Samarinda, Kalimantan Timur, Jum’at (19/8/2016) lalu, terpaksa harus dinikahkan atas saran Ketua Majelis Hakim Parmatoni yang menyidangkan perkaranya.

“Mereka harus dinikahkan dulu sebelum masuk agenda tuntutan minggu depan. Ini buat kebaikan mereka berdua, dan bukti keseriusan terdakwa Kevin kepada Nina yang kini kembali telah berbadan dua,” ucap JPU Agus Supriyanto kepada Wartawan DETAKKaltim.Com, Jum’at (2/6/2017) pagi tadi.

Kedua terdakwa dinikahkan oleh Penghulu M Idris di Musholla Kejari Samarinda. Prosesi pernikahan terdakwa Nina memakai wali hakim atau diwakili oleh penghulu itu sendiri. Ini karena keluarga Nina tak berada di Samarinda. Sedangkan Kevin dihadiri oleh kedua orang tuanya dan beberapa kerabatnya yang menyaksikan proses pernikahan itu.

Terdakwa Nina terlihat menangis saat proses hijab kabul diucapkan kekasihnya, Kevin.

“Saya terima nikahnya Nina dengan seperangkat alat shalat,” ucap Kevin mengikuti arahan penghulu.

Usai melangsungkan pernikahan, keduanya terlihat bahagia, kendati mereka harus menjalani hukuman penjara di balik jeruji besi. Hal itu sebagai akibat perbuatannya membuang orok hasil hubungan gelap yang sempat menghebohkan warga Kota Samarinda beberapa waktu lalu.

“Setidaknya dengan menikahnya mereka akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam meringankan hukuman keduanya,” jelas Agus. (ib)

 

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!