Kepala Desa Bente Tualan Dituntut 2 Tahun Penjara

0 155

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Purwanto menuntut  Rohman Bin S, Kepala Desa Bente Tualan 2 tahun 6 bulan dan denda Rp50 Juta serta mengganti kerugian negara Rp200 Juta di Pengadilan Tindak Pidana Korusi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (10/5/2017).

Tuntutan ini terkait kasus dugaan penyimpangan Anggaran Dana Desa (ADD) yang dilakukan terdakwa tahun anggaran 2014 di Desa Bente Tualan, Kecamatan Long Kali, Paser, Kalimantan Timur.

Eko Purwantono (foto:LVL)

“Tuntutan 2 tahun 6 bulan, denda Rp50 Juta dan mengganti kerugian negara Rp200 Juta sekian,” sebut Eko saat dijumpai Wartawan DETAKKaltim.Com usai sidang.

Ia menjelaskan, sebenarnya nilai kerugian negara Rp205 Juta sekian, namun karena terdakwa sudah membayar senilai Rp5 Juta maka sisanya tinggal Rp200 Juta sekian.

Kasus yang ditangani Polres Paser ini mulai bergulir sejak Rabu (22/2/2017) lalu, berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan dugaan kerugian negara dalam kasus ini sejumlah Rp205 Juta.

Berita terkait : Kasus ADD Bente Tualan, Pekerjaan Selesai Kontraktor Tidak Dibayar

Sidang yang dipimpian Ketua Majelis Hakim Maskur akan dilanjutkan minggu depan, dengan agenda pembacaan Pledoi (pembelaan) dari Penasehat Hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum Pusaka yang diwakili Titin.

Selama proses persidangan, terdakwa Rohman Bin S ditahan di Rumah Tahanan Sempaja, Samarinda. (LVL)

 

 

(Visited 12 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!