Jaringan Residivis Narkoba Kembali Terungkap, Dikendalikan dari Lapas

0 59

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Anggota Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, menangkap lagi 3 orang karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu, Minggu (16/9/2018).

Penangkapan terhadap ketiga orang yang masing-masing berinisial Ro Bin As (47), warga Jalan M Said, Gang Sekumpul, RT 14, Kelurahan Loa Bahu, Sungai Kunjang. AF (45) beralamat di Jalan Slamet Riyadi, RT 14, Teluk Lerong, Samarinda, dan Saifuddin Zuhri alias Udin Bin Zauhari (38) warga Desa Purorejo, Tampusari, Lumajang, Jawa Timur, terjadi sekitar Pukul 10:30 Wita.

Berdasarkan informasi yang dikorek dari pelaku yang ditangkap pertama kali, diketahui Sabu tersebut diperoleh dari Saifuddin Zuhri alias Udin Bin Zauhari yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Narkoba, Bayur, Samarinda.

Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto membernarkan terjadinya penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Benar, anggota Resnarkoba melakukan penangkapan, penggeledahan badan saudara Ro alias Ya. Dari hasil penggeledahan ditemukan Sabu seberat 50,14 Gram/Brutto di dalam potongan lakban hitam dibalut tisue di kantong sebelah kiri,” kata Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Minggu malam.

Pengakuan Ro alias Ya diketahui Sabu-Sabu tersebut diakui ingin diantar ke pemesan Narkotika jenis Sabu atas perintah AF alis Ab Bin As. Sabu tersebut didapat dari Saifuddin Zuhri alias Udin yang berada di Lapas Bayur (Lapas Narkoba).

Sejumlah barang bukti lain turut disita selain Sabu-Sabu dari tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan M Said, tepatnya depan Gang 04, Kelurahan Loa Bahu, Sungai Kunjang, Samarinda. 1 buah Kresek hitam, 1 potongan Lakban hitam di balut Tisue, 1 unit R2 KT 4670 IW, 1 bendel Plastik klip, 1 buah Timbangan digital idealife, 1 buah Hp Samsung, 1 buah Hp Nokia, 1 buah Hp Xiomi, dan 1 buah Hp Samsung.

Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, ketiganya kemungkinan besar akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun penjara. (LVL)

(Visited 13 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!