Jaringan Narkoba Lintas Rutan Terungkap, Libatkan IRT dan PRT

0 59

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkotika dan Obat Berbahaya (Narkoba) jaringan Rutan Samarinda dan Balikpapan, Jum’at (3/2/2017) sekitar Pukul 11:30 Wita.

Petugas BNNK berhasil mengamankan Am (37), seorang perempuan pembantu rumah tangga (PRT) dengan barang bukti berupa 118 poket Narkotika jenis Sabu seberat 66 Gram/Brutto, 6 buah HP berbagai merek, 1 buah Tas warna coklat, 1 buah dompet warna pink, uang tunai Rp46 Juta.

Barang bukti yang disita anggota BNNK Samarinda. (foto:LVL)

Menurut Kepala BNNK Samarinda Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Siti Zaekomsyah saat menggelar jumpa Pers di Kantor BNNK Samarinda, Am bukanlah pemilik barang tersebut namun ia adalah kaki tangan seorang ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial Hj An (44).

“Am adalah seorang PRT, dia juga kaki tangan untuk distribusi penjualan Narkotika tersebut. Dia membantu Ibu Hj An,” beber Zaekomsyah, Selasa (7/2/2017).

Keberhasilan petugas dalam menangkap tersangka setelah melakukan penyelidikan selama satu minggu, jelas Zaekomsyah lebih lanjut, meski pada saat penangkapan dilakukan  tersangka Hj An sedang tidak berada di rumah. Ia baru ditangkap hari Senin (6/2/2017) atau tiga hari kemudian,  setelah menghilang dan bersembunyi di salah satu rumah keluarganya di Jln Lambung Mangkurat, Samarinda.

Dalam menjalankan aksinya selama 5 tahun, tersangka menjual Sabu hanya kepada orang-orang yang dikenalnya.

“Modus operandinya, mereka mendistribusikan kepada pelanggan yang sudah dikenalnya. Tidak mau kepada orang lain, pelanggannyapun kalau ke situ dengan membawa orang lain dia ndak mau layani,” lanjut Zaekomsyah.

Barang bukti yang disita petugas sudah dalam bentuk poketan dengan ukuran berbeda-beda, sebut Zaekomsyah, sesuai pesanan pelanggan. Harganyapun bervariasi.

Ironisnya, Sabu yang dijual Hj An dan Am ini berdasarkan hasil pengembangan petugas dikendalikan dari balik tembok Rutan Sempaja, oleh seorang Napi Narkoba bernama Julak.

Hj An mengambil Sabu dari Julak dengan modus pesan barang via HP, barang diterima sesuai pesanan bayar 50 persen. Dilunasi setelah barang terjual habis.

Setelah barang diterima kemudian dibawa ke Jln Dirgantara, Samarinda, untuk dikemas dalam bentuk poket. Setelah dikemas, kemudian dibawa pulang ke rumahnya untuk dipasarkan ke konsumen atau dititipkan kepada pembantunya, untuk dijual kepada pemesan yang merupakan jaringannya.

Baca juga : Ungkap “Persembunyian” Sabu, Polisi Butuh Waktu 1 Jam Setengah

Jaringan ini rupanya tidak berhenti sampai di Rutan Sempaja, berdasarkan pendalaman informasi pihak BNNK Samarinda. Ternyata jaringan ini juga “rembesan” dari Napi yang kini ditahan di Rutan Balikpapan, atas nama Amir.

Kini Am dan Hj An telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (LVL)

(Visited 15 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!