Jum’at Curhat, Parkir Liar dan PKL Disampaikan Warga ke Kapolres Kutim

AKBP Anggoro: Ini Harus Segera Ditindaklanjuti

0 34

 DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR: Sebagai upaya untuk menyerap secara langsung keluhan dari masyarakat, Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono menggelar kegiatan ‘Jum’at Curhat’, Jumat (3/3/2023).

Kali ini kegiatan ‘Jum’at Curhat’ diikuti oleh warga RT 20 Permai Raya, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara.

‘Jum’at Curhat’ merupakan program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang dilaksanakan dari tingkat Polda, Polres, hingga Polsek, dan juga merupakan program lanjutan Quick Wins Presisi.

Kapolres Kutim menjelaskan, kegiatan Jum’at Curhat ini dilaksanakan untuk mendengar secara langsung curhatan dari masyarakat mengenai saran, kritikan, masukan serta aduan dari masyarakat terkait dengan pelayanan Kepolisian khususnya Polres Kutim.

“Program ‘Jum’at Curhat’ ini merupakan bentuk interaksi secara langsung Polri dengan masyarakat untuk mendengarkan saran, kritikan, masukan serta aduan masyarakat terkait dengan pelayanan yang selama ini telah Polres Kutim lakukan,” terang AKBP Anggoro.

Baca Juga:

Dalam momen Jum’at Curhat, disampaikan Ketua RT 20 Ahmad Safi’i, saat ini salah satu persoalan di RT 20 adalah parkir liar yang cukup sulit ditertibkan. Dia berharap ada solusi dari momen Jum’at Curhat tersebut.

“Dan, salah satu yang kami sampaikan adalah pembuatan SIM massal untuk para remaja siswa yang sudah cukup umur, kami harap bisa diakomodir,” ucap Syafi’i.

Senada, Kepala Dusun 7 Pinang Raya Murjaka turut memberi masukan, yaitu agar bisa melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di atas parit pada lingkungan sekitar. Ia menilai hal itu memberi kesan kumuh, dan mengganggu tata kota wilayah.

Menjawab pertanyaan-pertanyaan serta usulan masyarakat, Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan, hal-hal tersebut dapat ditindaklanjuti.

“Parkir liar boleh diberi tanda larangan, kemudian bisa ditindak dengan kesepakatan bersama antar masyarakat terkait penindakannya. Hal itu bisa disepakati bersama warga, yang dikoordinasikan dengan Polres dalam penindakannya,” sebut Anggoro.

Orang nomor satu di Satuan Bhayangkara Kutim itu mengimbau kepada Kasat Lantas, dan Kepala Dusun agar PKL di atas parit yang dilaporkan supaya dikoordinasikan dengan instansi berwenang yaitu Satpol PP Kutim.

“Ini harus segera ditindaklanjuti dengan melaporkan curhatan masyarakat, dengan mengoordinasikan ke instansi terkait.” tutupnya. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: HB

Editor: Lukman

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!