Jaksa Kasasi, Dinyatakan Bersalah di PN Franklin Bebas di PT

Supeno : Salah Satu Unsur dari Dakwaan Alternatif Kesatu Tidak Terpenuhi

0 342

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Samarinda Haji Indra Rivani mengatakan, pihaknya menempuh upaya hukum Kasasi atas Putusan Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim yang membebaskan Terdakwa Franklin Winata alias Ating.

Ditanya melalui WhatsApp-nya, apakah Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan ajukan langkah hukum Kasasi terhadap Putusan tersebut, Indra mengatakan langsung Kasasi.

“Pasti, kami langsung Kasasi,” kata Indra singkat, Jum’at (26/8/2022).

Dari penelusuran DETAKKaltim.Com di SIPP Pengadilan Negeri (PN) Samarinda diketahui, Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Kaltim yang diketuai Purnomo Amin Tjahjo SH MH dengan Hakim Anggota 1 Syamsul Edy SH MHum dan Hakim Anggota 2 Wiwik Dwi Wisnuningdyah SH MH, dalam Amar Putusan Bandingnya Nomor 161/PID/2022/PT SMR, Kamis (25/8/2022) menyebutkan, menerima Permohonan Banding dari Penasehat Hukum Terdakwa Franklin Winata Alias Ating anak dari Hariyadi Ko dan Penuntut Umum.

“Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda  tanggal 12 Juli 2022 Nomor 278/Pid.B/2022/PN Smr, yang dimohonkan Banding tersebut,” sebut Ketua Majelis Hakim Banding.

Selanjutnya, Majelis Hakim Banding menyatakan Terdakwa Franklin Winata Alias Ating anak dari Hariyadi Ko, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Alternatif Kesatu, maupun Dakwaan Alternatif Kedua.

“Membebaskan Terdakwa Franklin Winata Alias Ating anak dari Hariyadi Ko oleh karena itu, dari Dakwaan alternatif Kesatu maupun Dakwaan alternatif Kedua tersebut,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut dalam Amar Putusannya.

Selanjutnya, memulihkan hak Terdakwa Franklin Winata Alias Ating anak dari Hariyadi Ko dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

“Memerintahkan agar Terdakwa Franklin Winata Alias Ating anak dari Hariyadi Ko dibebaskan dari dalam tahanan segera setelah Putusan diucapkan,” sebut Ketua Majelis Hakim Banding lebih lanjut.

Dikonfirmasi mengenai pertimbangan Majelis Hakim membebaskan Terdakwa Franklin Winata dari Dakwaan JPU, Humas Pengadilan Tinggi Kaltim Supeno menjelaskan, unsur Kedua dalam Dakwaan Alternatif Kesatu tidak terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa.

Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat, keberadaan sebidang tanah sebagaimana keterangan melepas hak atas tanah Register Nomor 593.2/97/A2Y/PEM/BK-II/2020 tanggal 10 Februari 2020, tidak dapat disimpulkan dan tidak dapat dipastikan tanah tersebut tidak ada.

Sebab dari bukti T1 dan T2 yang diajukan Penasehat Hukum Terdakwa, berupa Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terutang dan Pajak Bumi dan Bangungan tahun 2017 menunjukkan bahwa tanah tersebut ada, karena ada tagihan pajaknya dan dibayar.

“Oleh karena salah satu unsur dari Dakwaan alternatif Kesatu tidak terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka Terdakwapun harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam alternatif Kesatu dan membebaskan Terdakwa dari Dakwaan tersebut,” jelas Supeno saat ditemui di Pengadilan Tinggi Kaltim, Senin (29/8/2022) sore.

Pada sidang yang digelar, Selasa (12/7/2022), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda menyatakan Terdakwa Franklin Winata alias Ating telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana Penipuan dalam Dakwaan alternative Kesatu Penuntut Umum, dan menjatukan pidana penjara selama 2 tahun.

BERITA TERKAIT :

Hukuman ini sama dengan Tuntutan JPU Josephus Ary Sepdiandoko SH MH dari Kejari Samarinda, yang menuntut Terdakwa Franklin Winata alias Ating selama juga selama 2 tahun penjara, Selasa (5/7/2022).

Dikonfirmasi terkait Putusan Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Kaltim yang membebaskannya dari Dakwaan, Terdakwa Franklin Winata alias Ating mengatakan sesuai faktanya tanah tersebut memang ada.

“Surat tanah SKMHT tersebut bukan saya yang membuatnya, namun saya beli dari warga transmigrasi bapak Boyadi, dan semua surat tanah yang saya beli itu ada tanda tangan RT, Lurah, Camat dan tercatat dalam nomor register Kelurahan maupun Kecamatan. Sehingga aneh apabila saya dijadikan tersangka sendirian, apalagi tanah SKMHT tersebut sudah memiliki bukti Pajak Bumi Bangunan, dan memiliki legalitas yang sah,” jelas Franklin, Senin (29/8/2022) sore.

Keterangan para saksi orang luar, lanjut Franklin, malah menyatakan tanah SKMHT adalah tanah negara. Keterangan itu memberatkan, padahal 2 saksi batas tanah yaitu Paimin dan Suhadi tidak dimintai keterangan sehingga pelapor salah paham.

“Tapi apapun yang terjadi, saya mengambil hikmahnya. Karena atas kasus ini malah anak-anak makin lebih perhatian kepada orang tuanya. Mungkin hukuman penjara yang kujalani merupakan balasan karma hidupku. Apapun itu aku bersyukur, karena di Rutan malah banyak dapat ilmu baru dan teman banyak dari sesama tahanan. Moga kelak bisa berbuat lebih baik lagi di sisa hidup ini.” tandas Ating. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 13 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!