Jaang Tak Hadir, Sidang Dugaan Korupsi KONI Ditunda

0 55

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Samarinda senilai Rp64 Miliar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur, terpaksa kembali harus ditunda, Selasa (18/4/2017).

Sidang sedianya menghadirkan saksi Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang, namun tidak dapat hadir lantaran yang bersangkutan dikabarkan tengah berada di luar kota. Ketua Majelis Hakim Deky Velix Wagiju harus menunda sidang ini sampai hari Kamis, (20/4/2017).

Pada sidang sebelumnya, Syaharie Jaang sempat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi saksi di Pengadilan untuk ketiga terdakwa. Namun karena permintaan Majelis Hakim para terdakwa dihadirkan bergilir satu persatu dalam persidangan, sehingga waktu tidak mencukupi untuk memberikan keterangan saksi.

Untuk sidang hari ini, Syaharie Jaang rencananya akan memberikan keterangan saksi untuk terdakwa Makmun Andi Nuhung.

“Ya rencananya sih begitu, Pak Jaang dihadirkan JPU untuk bersaksi atas terdakwa Makmun,” terang Robert Nababan, Penasehat Hukum terdakwa Adil Fitri dan Nur Saim kepada Wartawan DETAKKaltim.Com di luar persidangan.

Berita terkait : Kasus KONI Samarinda, JPU Hadirkan Saksi Ahli Meringankan Terdakwa

Dikatakan Robert, sebelumnya Syaharie Jaang sudah bersaksi di Persidangan untuk terdakwa Aidil Fitri.

“Tadinya kita minta kepada Majelis Hakim agar Jaang bersaksi sekaligus untuk ketiga terdakwa,” sebutnya.

Apakah keterangan saksi memang sangat dibutuhkan? Robert mengatakan sebenarnya tidak terlalu dibutuhkan.

“Tapi ini permintaan Hakim,” ujarnya lebih lanjut. (ib)

 

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!