Nilai Rekan Bisnis Batubara Wanprestasi, Pengusaha Asing Lapor Polisi

Sebut Kerugian Sebesar Rp40 Milyar Dibantah Terlapor

0 432

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kundan Kishore, seorang pengusaha asing melalui Kuasa Pelapor mengaku kecewa melakukan trading Batubara di Kalimantan Timur. Pasalnya, transaksi pembelian Batubara yang tertuang dalam kontrak perjanjian dinilia tidak sesuai harapan dan fakta di lapangan.

Perjanjian jual beli Batubara ini dimulai sekitar bulan Desember 2021. Dalam perjanjian tersebut pihak investor atau pemilik modal pada tahap awal pembelian, membutuhkan Batubara sebanyak 25 ribu metrik ton.

Trading Batubara inipun akhirnya berlanjut dengan kesepakatan perjanjian kerja sama antara PT Trishakti Sejahtera selaku pembeli, sedangkan PT Elang Berkah Sejahtera selaku penyedia Batubara.

“Dalam perjalanan kontrak perjanjian kerja sama yang sempat vakum selama 1 bulan itu, pihak penyedia Batubara dinilai tidak bisa memenuhi kewajibannya untuk menyediakan Batubara sebagaimana tertuang dalam kontrak perjanjian,” ujar Reno selaku perwakilan dari PT Trishakti Sejahtera kepada Wartawan ketika menggelar konferensi Pers di lobi Swissbell Hotel Samarinda, Kamis (4/8/2022) pagi.

Reno menjelaskan, perjanjian kerja sama ini akhirnya berujung laporan ke Polisi. Pihak penyedia Batubara dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Laporan tersebut dilayangkan sekitar bulan Februari 2022, setelah perjanjian kerja sama mereka tidak sesuai harapan, dimana pihak pembeli Batubara merasa dirugikan.

Reno memaparkan, kerugian yang dialami pihak pelapor berkisar Rp19 Milyar. Ini belum ditambah kerugian demurrage (demorit), dan tuntutan wanprestasi atas Pihak Ketiga.

“Total kerugian yang kita alami seluruhnya berkisar Rp40 Milyar,” jelas Reno.

Reno selaku perwakilan dari pihak pelapor berharap, laporan yang sudah masuk ke Polresta Samarinda sejak bulan Februari 2022 bisa ada kejelasan.

Kasus pelaporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini, kata Reno, masih dalam tahap Penyelidikan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tanggal 29 Juli 2022.

“Intinya kita berharap adanya kepastian hukum. Apakah kejadian ini masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum dalam konsep Perdata atau konsep Pidana. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib,” kata Reno.

Pihak pelapor juga sangat berharap kepada Pemerintah Indonesia melalui Kepolisian Resort Kota Samarinda, agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara objektif dan professional.

Karena itu, pihak pelapor menyatakan keyakinan sepenuhnya terhadap hukum Indonesia dan berharap mendapatkan keadilan.

Pihak pelapor mengaku telah melakukan bisnis di Indonesia sudah bertahun-tahun, tetapi kejadian ini telah membuatnya hancur dan kecewa.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Andhika Darma Sena ketika dikonfirmasi Wartawan terkait laporan dugaan Penipuan dan Penggelapan, atas kerja sama trading Batubara ini mengatakan akan mengecek dahulu laporan tersebut.

“Saya cek dululah, kendalanya dimana,” ujar Sena ketika dihubungi awak media melalui telpon selulernya.

BERITA TERKAIT :

Terkait keterangan pelapor, PT Elang Berkah Sejahtera melalui Kuasa Hukumnya Apriliansyah SH MH mengatakan laporan tersebut tidak cukup bukti untuk diproses.

Ketika mediasi semua tuduhan terkait kerja sama trading Batubara yang mereka klaim tidak sesuai perjanjian kontrak, dapat dipatahkan dan pelapor sendiri tidak bisa membuktikan tuduhannya itu.

“Mengapa? Karena apa yang dituduhkan pihak pelapor terhadap kliennya itu tidak bisa mereka buktikan ketika dilakukan mediasi di Polresta Samarinda,” ungkap Apriliansyah, Kamis (4/8/2022).

Selain itu, kliennya juga selalu kooperatif memenuhi panggilan Polisi. Sedangkan Kundan selaku pihak pelapor tidak pernah hadir.

Sebenarnya, kata Apriliansyah lebih lanjut, dalam Perjanjian Kontrak antara kliennya dan Kundan telah ada kesepakatan. Dalam Perjanjian Kontrak Pasal 18 tentang penyelesaian sengketa, para pihak harus berusaha untuk menyelesaikan setiap dan semua yang diperdebatkan dari sifat apapun yang timbul, dari atau sehubungan dengan kontrak dengan itikad baik.

“Jika para pihak tidak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut, maka masalah tersebut akan dirujuk ke Arbitrase di Singapore International Arbitration Center (SIAC) di Singapura,” ungkap Apriliansyah.

Para pihak setuju bahwa keputusan arbitrase bersifat final dan mengikat, dan tidak ada pihak yang akan melembagakan klaim lebih lanjut di Pengadilan manapun yang terkait dengan Keputusan Arbitrase.

“Seharusnya pihak Kundan menempuh jalur Abritrase ini sebagaimana bunyi dalam kontrak perjanjian,” ujar Apriliansyah.

Apri menyebutkan, Batubara yang sudah disalurkan kliennya kepada pihak Kundan sebanyak 18 ribu metrik ton sesuai specifikasi dalam kontrak, yang dibutikan dengan COA dan COO Mother Vessel dan kekurangan 6 ribu metrik ton karena sudah terlalu besar demoritnya sehingga memaksakan mengambil Batubara lain.

“Demorit saat itu karena ada regulasi pemerintah pada saat itu tidak boleh ekspor, diberlakukan sekitar bulan Februari sampai April,” jelas Apriliansyah lebih lanjut.

Demorit itu termasuk Demorit Tongkang yang sudah dibayar kliennya, namun juga diklaim Kundan sehingga double. Makanya angkanya sampai Rp40 Milyar, padahal nilai transaksinya hanya sekitar Rp20 Milyar, yang digelontorkan secara bertahap. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : ib/LVL

Editor   : Lukman

(Visited 60 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!