Banding Jaksa Dikabulkan, Residivis Narkoba Dihukum Seumur Hidup

0 88

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur menerima dan mengabulkan permintaan banding  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mary Yuliarty SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, terkait putusan Pengadilan Negeri Samarinda, yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun kepada terdakwa Rahman Santosa (41), residivis narkoba yang sudah berulang kali dihukum dengan perkara yang sama.

Dalam amar putusan Nomor 171/PID/2019/PT SMR tanggal 21 Oktober 2019, Pengadilan Tinggi Kaltim yang berkedudukan di Samarinda menerima Banding dari Jaksa Penuntut Umum dan mengubah putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 209/Pid.sus/2019/PN Smr tanggal 2 Juli 2019, mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Menyatakan terdakwa Rahman Santosa alias Maman bin (alm.) H Makmun, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama JPU.

Melalui rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kaltim, menjatuhkan pidana penjara seumur hidup dan pidana denda sebesar Rp13.333.000.000,00 kepada terdakwa Rahman Santosa sebagaimana dakwaan JPU Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, pada sidang di Pengadilan Negeri Samarinda, terdakwa Rahman Santosa, langsung menyatakan menerima divonis pidana penjara selama 1 tahun denda Rp13.333.000.000,- subsidair 3 bulan kurungan pada sidang yang digelar, Selasa (2/7/2019).

“Terima yang mulia ,” kata Rahman singkat kepada  Ketua Majelis Hakim Budi Santoso SH didampingi Hakim Anggota Lucius Sunarno SH MH dan R Yoes Hartyarso SH MH (Hakim Pengganti) waktu itu.

JPU Mary Yuliarty pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa Rahman dengan pidana penjara selama 16 tahun denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Dalam pertimbangan amar putusannya, Majelis Hakim melalui Humas Pengadilan Negeri Samarinda Abdurrahman Karim menyebutkan, bahwa berdasarkan Pasal 144 ayat (1) dan ayat (2) pidana penjara maksimum tidak boleh ditambah sepertiga apabila pidana penjaranya 20 tahun.

“Terdakwa sebelumnya sudah pernah dijatuhi pidana 13 tahun penjara, selama menjalani pidana tersebut terdakwa melakukan tindak pidana lagi dan dijatuhi 6 tahun penjara. Selanjutnya dalam menjalani pidana tersebut terdakwa melakukan tindak pidana yang sekarang disidangkan,” kata Abdurrahman melalui pesan WhatsApp-nya, Rabu (3/7/2019) saat dikonfirmasi wartawan waktu itu.

Berita terkait : Divonis 1 Tahun Setelah Dituntut 16 Tahun, Residivis Narkoba Langsung Terima

Kasus ini bermula saat terpidana Rahman Santosa ditangkap Selasa (27/9/2016) sekitar Pukul 11:00 Wita oleh Tim Ditresnarkoba Polda Kaltim, setelah sebelumnya menangkap saksi Jamaluddin alias Jamil Bin Nano dan Johan Bastian alias Jo (penuntutan terpisah) di Hotel Mega Santosa, Jalan Veteran, Kelurahan Pasar Pagi, Samarinda, Senin (26/9/2016) atas dugaan keterlibatan peredaran Narkoba jenis Sabu seberat 1,5 Kg.

Setelah menangkap kedua saksi tersebut, dilakukan pengembangan yang mengantar Tim Ditresnarkoba menangkap Matur Leo Nissa alias Matur dan Michael Bracheros alias Kiki (penuntutan terpisah) di SPBU Jalan Soekarno-Hatto, Loa Janan.

Keduanya ditangkap saat mengambil Sabu atas perintah Rahman Santoso yang tengah menjalani hukumannya di Rutan Kelas II Balikpapan. (DK.Com)

Penulis : ib

Editor   : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!