Hendra, Kaur Pembangunan Desa Jembayan Divonis Bersalah

Dakwaan Primair Tidak Terbukti

0 52
Sidang Terdakwa Hendra. (foto : LVL)
Sidang Terdakwa Hendra. (foto : LVL)

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Muhammad Nur Ibrahmi SH MH didampingi Hakim Anggota Arwin Kusmanta SH MM dan Suprapto SH MH MPsi, menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Hendra, Senin (21/3/2022) siang.

Dalam amar Putusannya, Majelis Hakim perkara nomor 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr itu menyatakan, Terdakwa Hendra Bin Hermansyah (Alm.) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

“Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hendra Bin Hermansyah (Alm.) dengan pidana penjara  selama 2 tahun dan 6 bulan, dan denda sejumlah Rp50 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Selain itu, Hendra juga dihukum untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp263.391.800,00 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 bulan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti nomor 1 hingga 117 dikembalikan kepada BPKAD Kabupaten Kutai Kartanegara melalui saksi Syarani Bin Bontom.

Barang bukti 118 hingga 170 dikembalikan kepada saksi HM Juari, barang bukti 171 tetap terlampir dalam berkas perkara. Sedangkan sejumlah barang bukti lainnya yang diajukan Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa Terlampir dalam berkas perkara.

“Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Pada sidang sebelumnya, Kamis (24/2/2022) sore. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erlando Jumilar SH dari Kejaksaan Negeri Tenggarong menuntut Terdakwa Hendra dengan pidana penjara selama 5 tahun

Selain itu, JPU juga menuntut supaya Majelis Hakim menetapkan agar Terdakwa Hendra membayar Uang Pengganti (UP) sebanyak Rp304.320.210,00,-.

Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar UP, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

BERITA TERKAIT :

Terdakwa Hendra dinilai JPU terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Junto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indinesia Nomor  31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Kasus ini berawal pada Tahun Anggaran 2012 saat Desa Jembayan mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara No. 140/SK-Bup/HK/2012 tanggal 28 Februari 2012, tentang penetapan besaran dan tahapan pencairan ADD Kabupaten Kutai Kartanegara tahun anggaran 2012 mendapatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebesar Rp1.879.286.954,-.

Selain itu juga ada pendapatan lain di antaranya berasal dari Bankeu Tahun 2012 sebesar Rp212.100.000,-, dan berasal dari Silpa tahun 2011 sebesar Rp8.656.698,43,- sehingga total semua pendapatan Desa Jembayan pada tahun 2012 sebesar  Rp2.100.083.691,-.

Anggaran tersebut diperuntukkan untuk sejumlah kegiatan pembangunan Desa Jembayan tahun 2012, yang dicairkan dalam 2 tahap. Tahap I sebesar Rp563.786.086,- dan tahap II sebesar Rp751.714.781,-.

Dalam pelaksanaannya, terdapat kegiatan fisik pada pencairan tahap II yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh Terdakwa selaku Kaur Pembangunan. 16 kegiatan fisik di Desa Jembayan pada tahun 2012, namun hanya 8 kegiatan yang terealisasi.

Akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Jayadi S Sos SH M Si (Alm) tersebut, negara/ Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara/Pemerintah Desa Jembayan dirugikan sebesar Rp304.320.210,00.

Atau setidak-tidaknya jumlah sekitar itu sesuai Laporan Hasil Audit dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : SR-295/PW17/5/2020 tanggal 7 Oktober 2020.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Hendra yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Wasti SH MH dan Supiatno SH MH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan Terima.

“Terima,” jawab Hendra singkat dalam sidang yang digelar secara virtual di Ruang Letjen TNI Ali Said SH.

Namun JPU menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim terkait Putusan tersebut menyatakan Pikir-Pikir.

“Pikir-Pikir,” kata Erlando singkat yang menghadiri sidang secara langsung. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!