Hendra, Kaur Pembangunan Desa Jembayan Dituntut 5 Tahun Penjara

JPU Juga Menuntut Membayar UP Rp304 Juta

0 134

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Setelah melalui serangkaian persidangan, kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan Terdakwa Hendra Bin Hermansyah (Alm) nomor perkara 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr memasuki agenda pembacaan Tuntutan, Kamis (24/2/2022) sore.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Muhammad Nur Ibrahmi SH MH didampingi Hakim Anggota Arwin Kusmanta SH MM dan Suprapto SH MH MPsi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erlando Jumilar SH dari Kejaksaan Negeri Tenggarong menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakan, Terdakwa Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Junto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indinesia Nomor  31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendra Bin Hermansyah (Alm), dengan pidana penjara selama 5 tahun dengan ketentuan lamanya pidana penjara itu akan dikurangkan sepenuhnya dengan lama Terdakwa ditahan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebanyak  Rp200 Juta Subsidair 3 bulan,” sebut JPU dalam Tuntutannya.

JPU juga menuntut supaya Majelis Hakim menetapkan agar Terdakwa Hendra Bin Hermansyah (Alm), membayar Uang Pengganti (UP) sebanyak Rp304.320.210,00,- dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar UP paling lama 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar UP, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Menyatakan barang bukti berupa : Nomor urut 1 sampai dengan 117 dikembalikan kepada BPKAD Kabupaten Kutai Kartanegara melalui saksi Syarani Bin Bontom; Nomor urut 118 sampai dengan 169, dikembalikan kepada saksi HM. Juari; Nomor urut 170 sampai dengan 171, Tetap terlampir dalam berkas perkara.

“Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut JPU lebih lanjut.

BERITA TERKAIT :

Kasus ini berawal pada Tahun Anggaran 2012 saat Desa Jembayan mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara No. 140/SK-Bup/HK/2012 tanggal 28 Februari 2012, tentang penetapan besaran dan tahapan pencairan ADD Kabupaten Kutai Kartanegara tahun anggaran 2012 mendapatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebesar Rp1.879.286.954,-.

Selain itu juga ada pendapatan lain di antaranya berasal dari Bankeu Tahun 2012 sebesar Rp212.100.000,-, dan berasal dari Silpa tahun 2011 sebesar Rp8.656.698,43,- sehingga total semua pendapatan Desa Jembayan paa tahun 2012 sebesar  Rp2.100.083.691,-.

Anggaran tersebut diperuntukkan untuk sejumlah kegiatan pembangunan Desa Jembayan tahun 2012, yang dicairkan dalam 2 tahap. Tahap I sebesar Rp563.786.086,- dan tahap II sebesar Rp751.714.781,-.

Baca Juga :

Dalam pelaksanaannya, terdapat kegiatan fisik pada pencairan tahap II yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh Terdakwa selaku Kaur Pembangunan. 16 kegiatan fisik di Desa Jembayan pada tahun 2012, namun hanya 8 kegiatan yang terealisasi.

Akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Jayadi S Sos SH M Si (Alm) tersebut, negara/ Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara/Pemerintah Desa Jembayan dirugikan sebesar Rp304.320.210,00.

Atau setidak-tidaknya jumlah sekitar itu sesuai Laporan Hasil Audit dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : SR-295/PW17/5/2020 tanggal 7 Oktober 2020.

Sidang akan dilanjutkan dalam agenda pembacaan Pledoi Terdakwa Hendra melalui Penasehat Hukum (PH) Wasti SH MH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda, Senin (7/3/2022). (DETAKKaltim.Com).

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!