Hadiri Sidang, Terdakwa Faishal Gunakan Kursi Roda

0 55

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA :  Mobil ambulance nampak parkir di halaman belakang gedung Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (26/9/2017) sekitar Pukul 2:30 Wita. 2 orang petugas medis Rumah Sakit Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda terlihat mendorong kursi roda yang ditumpangi oleh terdakwa Faishal menuju ruang sidang.

Dari pantauan Wartawan DETAKKaltim.Com, kondisi terdakwa Faishal memang nampak masih lemah setelah beberapa hari dirawat inap di Rumah Sakit Siloam, Jalan Ahmad Yani, Samarinda.

Terdakwa Faishal Riedza, salah seorang pelaku dugaan penganiayaan terhadap Rudiyanto Handoko (62) di Jalan S Parman beberapa bulan lalu, akhirnya kembali dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Supriyanto SH dalam sidang dengan agenda keterangan saksi meringankan sekaligus keterangan terdakwa.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim dipimpin R Yoes Hartyarso SH MH didampingi Hakim anggota Joni Kondolele SH MM dan Edi Toto Purba SH MH, saksi Sukoco yang dihadirkan JPU dalam persidangan membeberkan bahwa sebelum perkara ini bergulir ke persidangan, saksi mewakili terdakwa Faishal dan Ulfi beritikad baik untuk melakukan upaya damai dengan korban.

Saksi Sukoco mengaku pernah ditelpon oleh Bu Lely, salah seorang anggota keluarga korban. Dalam pembicaraan antara saksi dan keluarga korban, saksi mengungkapkan akibat penganiayaan tersebut, korban menghabiskan uang hingga Rp900 Juta untuk berobat ke Singapura.

Disebutkan saksi Sukoco, kepada keluarga korban bahwa terdakwa bersedia menanggung semua biaya perobatan korban. Diapun menyebut terdakwa ingin memberikan uang perobatan sebesar Rp50 Juta, namun upaya perdamaian yang dilalukannya menemui jalan buntu lantaran keluarga korban menginginkan perdamaian dibayar 50 persen dari Rp900 juta.

“Saya sampaikan, keluarga pelaku tidak sanggup membayar dengan nilai sebesar itu,” ungkapnya kepada Majelis Hakim.

Dalam kesaksiannya Sukoco mengatakan kembali kepada Majelis Hakim, ketika dicecar soal uang Rp900 Juta itu. Diapun menyebutkan ini bukan diminta langsung oleh korban, melainkan biaya yang dihabiskan korban selama berobat.

Atas keterangan saksi Sukoco ini, terdakwa Faishal yang ditanya oleh Majelis Hakim, dengan tidak keberatan mengatakan apa yang disampaikan saksi sudah benar. Di sidang ini juga, terdakwa Faishal memberikan keterangan terkait kronologis kejadian serempetan mobil hingga berujung penganiayaan kepada korban Rudiyanto.

Menurut terdakwa Faishal, saat kejadian serempetan mobil dengan korban di Jalan Ahmad Yani, terdakwa tidak merasa mobil yang dikendarai  Ulfiansyah sudah menyerempat mobil korban. Dia justru merasa diserempet terlebih dahulu oleh korban yang menghadangnya ketika memasuki Jalan S Parman.

Berita terkait : Kasus Penganiayaan, Ulfi Akui Pukul Korban Hanya Satu Kali

Terdakwa juga mengaku tidak melihat Ulfi (supir) yang dijadikan terdakwa dalam perkara ini melakukan pemukulan kepada korban.

“Saya tahunya setelah mobil yang saya kendarai bersama Ulfi menabrak mobil korban. Setelah itu saya turun untuk menghampiri mobil korban,” beber Faishal.

“Apakah saudara juga ikut memukul korban?” tanya Hakim.

“Saya tidak pernah memukul korban Yang Mulia,” ujarnya.

Terdakwa Faishal mengaku hanya memukul kaca mobil korban, setelah itu mereka bergegas pergi.

Jika pada sidang sebelumnya terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum, namun pada sidang kali ini dua orang Penasehat Hukum masing-masing Indra SH dan Wasal Falah SH nampak mendampinginya. (ib) 

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!