Pra Peradilan Polsek Samarinda Utara, Syamsul : Bicara Hati Nurani

0 100

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Syamsul Bayan, Kuasa Hukum Leni Nurrussanti (28), kasir PT Serba Mulia Daihatsu Samarinda Jln PM Noor Samarinda Kalimantan Timur, yang dituding menggelapkan uang perusahaan sekitar Rp8,5 Miliar dalam rentang waktu 6 bulan, melakukan gugatan Pra Peradilan kepada Polsek Samarinda Utara terkait prosedur penahanan kliennya yang dinilai tidak sesuai KUHAP.

Setelah menjalani sidang pada Rabu (11/1/2017), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli Hukum Pidana Profesor Dr Mudzakir dan mantan Ketua HAM 2007-2012 Ifdhal Kasim, yang menilai proses penahanan itu tidak lazim dan melanggar HAM, Syamsul berharap kliennya dibebaskan.

Leni Nurrussant. (foto:: LVL)

“Kalau kita berbicara hati nurani, kebenaran dan keadilan seharusnya memang dibebasakan dari segala tuduhan, harus keluar SP3. Pengadilan harus mengabulkan permohonan Pra Peradilan saya,” sebut Syamsul, Kamis (12/1/2017) sore.

Meski demikian, Syamsul mengatakan, tetap menghargai langkah-langkah yang ditempuh pihak lain (Kepolisian) terhadap kliennya. Namun ia juga berharap untuk dihargai terkait langakah-langkah yang akan ditempuhnya dalam membela kliennya, karena ia tidak berhenti hanya sampai di sini.

Selain melalui pengadilan, masih ada langkah-langkah lain yang akan diambilnya seperti melalui Komisi Yudisial, Komnas HAM, Komisi Perlindungan Ibu dan Anak (KPIA), Propam dan lainnya jika dikalahkan dalam Pra Peradilan ini. Termasuk ke Satgas Saber Pungli, karena patut diduga uang Rp5 juta yang diminta Vera dari Leni katanya untuk membayar pengacara, namun pengacara yang dimaksud mengatakan tidak ada menerima itu.

“Pengacara itu sudah katakan tidak pernah menerima uang lima juta, uang lima juta dibawa ke mana? kan ikut dibawa ke Polsek,” beber Syamsul.

Syamsul yakin gugatannya akan dimenangkan hakim, karena faktanya, seorang wanita hamil dibawa dengan tipu muslihat, termasuk penculikan langsung di bawa ke Polsek Samarinda Utara malam-malam. Dari sekitar Pukul 19:00 Wita sampai Pukul 03:00 Wita dimasukkan ke dalam sel. Tidur di tripleks, kasurnya kardus, bantalnya lengan.

Berita terkait : Alami Pendarahan Saat Ditahan, Leni Sakit Hati

“Apa kayak gini mau dibiarkan? saya akan melakukan gugatan Perdata secara pribadi,” tandas Syamsul tegas.

Ditahannya Leni beberapa waktu lalu memunculkan pertanyaan besar, bagaimana uang sejumlah Rp8,5 Miliar itu hilang dari sebuah perusahaan yang sudah tidak asing lagi bagi warga Samarinda karena cukup lama berkiprah di Kota Tepian ini. Isu yang berkembang, ada kaitannya dengan pajak penjualan kendaraan. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!