Hasnidar, Pengelola UPC PT Pegadaian Loa Janan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan

Didakwa Korupsi Rp366 Juta

0 128

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indriasari Sikapang SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menuntut Terdakwa Hasnidar selama 2 tahun 6 bulan pada sidang yang digelar di  Ruang Letjen TNI Ali Said SH Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (21/7/2022) sore.

Majelis Hakim diketuai Jemmy Tanjung Utama, SH, MH. Hakim Anggota Fauzi Ibrahim, SH, MH dan Haryanto, SH, S.Ag. (foto : LVL)
Majelis Hakim diketuai Jemmy Tanjung Utama, SH, MH. Hakim Anggota Fauzi Ibrahim, SH, MH dan Haryanto, SH, S.Ag. (foto : LVL)

Dalam tuntutannya, JPU menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Hasnidar Binti H Alek tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Primair.

“Oleh karena itu, membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut,” sebut Indriasari dalam Tuntutannya pada sidang yang digelar secara virtual.

Namun JPU menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan menyatakan terdakwa Hasnidar Binti H Alek tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara berlanjut.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Subsidair.

 “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasnidar, A Md Binti H Alek dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama Terdakwa menjalani tahanan dengan perintah supaya Terdakwa tetap di tahan di Rutan, dan pidana denda sebesar Rp50 Juta Subsidiair pidana kurungan selama 3 bulan kurungan,” sebut JPU lebih lanjut.

Selain itu, JPU juga menuntut supaya Terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti kerugian negara sebesar Rp366.014.873,00.

Jika Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti paling lama 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.

“Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut JPU lebih lanjut.

Baca Juga :

JPU juga menyatakan sejumlah barang bukti dikembalikan kepada saksi Yusuf SE, selaku Pimpinan Cabang PT Pegadaian Cabang Loa Janan.

Sejumlah lagi lainnya dikembalikan kepada Benny Andy Hakim SH, legal officer Divisi Hukum pada Kantor Wilayah IV PT Pegadaian di Balikpapan. Dan sejumlah lainnya tetap terlampir dalam berkas perkara.

Terdakwa Hasnidar (32), karyawan Kantor Cabang PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Loa Janan, Pengelola UPC Jakarta Tahun 2019-2020 dan Pengelola UPC Loa Buah Tahun 2020 didakwa melakukan gadai fiktif.

Salah satu modus operandi yang dilakukan Terdakwa sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan JPU, Terdakwa selaku Pengelola UPC mengajukan kredit/pinjaman Kredit Cepat dan Aman (KCA) atas nama ibu kandungnya Hj Awang, dan atas namanya sendiri tanpa adanya Barang Jaminan (BJ) atau gadai fiktif di UPC yang dikelolanya.

Terdakwa kemudian menetapkan Uang Pinjaman sesuai kebutuhan pribadinya tanpa melakukan taksiran BJ, dan menerbitkan Surat Bukti Gadai (SBG) terhadap pinjaman KCA tersebut dengan BJ tertera perhiasan Cincin Emas atau Logam Mulia asli padahal senyatanya tidak ada.

Atas perbuatannya tersebut, Terdakwa Hasnidar kemudian didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa sendiri, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara senilai Rp366.014.873,-.

Sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Tim Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Nomor: LAPKKN-485/PW17/5/2021 tanggal 24 Desember 2021.

Terhadap Tuntutan JPU tersebut, Terdakwa Hasnidar nomor perkara 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Adethya SH memohon waktu satu minggu untuk mengajukan Pledoi. Terdakwa Hasnidar sendiri mengatakan, tidak mengajukan Pledoi pribadi.

Permohonan PH Terdakwa kemudian dikabulkan Majelis Hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH, yang didampingi Hakim Anggota Fauzi Ibrahim SH MH dan Haryanto SH SAg. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 16 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!