Hanura Kaltim Dukung OSO, Buru Aset dan Siapkan Sanksi Hukum

0 62

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Provinsi Kalimantan Timur yang melibatkan seluruh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) menggelar rapat pimpinan daerah (Rapimda) di Hotel Grand Victoria Samarinda, Rabu (9/10/2019).

Pada Rapimda yang dihadiri Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura  Yus Usman Sunanegara yang menjadi salah satu inisiator berdirinya Partai Hanura, DPD dan DPC Partai Hanura menyatakan dukungannya terhadap Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai calon Ketua Umum Hanura periode 2019-2024.

Menurut Yus, agenda hari ini bertujuan membulatkan suara untuk meminta OSO kembali menjadi ketua umum. Dan hingga hari ini sudah lebih 60 persen yang meminta OSO untuk kembali memimpin Partai Hanura meski Rapimda baru 60 persen dilaksanakan.

“Insya Allah yang belum melaksanakan Rapimda pun tidak akan jauh berbeda,” kata Yus optimis.

Setelah Rapimda selesai dilanjutkan dengan Rapimnas, kata Yus lebih lanjut, kemudian akan dilaksanakan Munas setelah pelantikan Jokowi sebagai Presiden RI.

Ketua DPD Partai Hanura Kaltim Surpani Sulaiman di tempat yang sama menegaskan dukungannya kepada OSO untuk kembali memimpin Partai Hanura. Ia mengatakan sejak awal telah mendukung OSO.

“Satu-satunya, calon tunggal Oesman Sapta Odang untuk memimpin kembali,” tegas Surpani.

Menurutnya, kepemimpinan tidak boleh sepotong-sepotong. OSO harus menuntaskan agar Partai Hanura untuk kembali menjadi partai pemenang.

“Yakin, seratus persen. Sepuluh Kabupaten/Kota bulat untuk kembali mengusung OSO,” beber Surpani.

Setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 194K/TUN/2019 yang menegaskan kepemimpinan OSO di Partai Hanura adalah yang sah, Surpani yakin pada tahun 2024 Partai Hanura akan kembali menjadi partai pemenang dalam Pemilu.

Menindak lanjuti arahan DPP terkait aset-aset Partai Hanura agar segera diamankan pasca keluarnya putusan MA tersebut, Surpani meminta agar segera dikembalikan termasuk aset mobil yang kini lagi didata. Karena konsekwensi hukumnya akan berlanjut jika tidak dikembalikan.

Menjawab pertanyaan terkait nama Partai Hanura disebut dalam sebuah sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda, saat itu terdakwa Prof Tedja dalam pledoinya menyebutkan sejumlah nama turut menerima dana hibah, termasuk anggota DPRD Kaltim dari Partai Hanura yang diterima melalui orang suruhannya sebesar Rp4,2 Miliar dari Rp18 Miliar yang diberikan kepada 3 yayasan pendidikan di Kubar, Surpani mengatakan semua kader setelah putusan berkekuatan hukum tetap, sudah kewajiban partai untuk memberikan sanksi.

“Bahkan sanksi terberatnya itu pemecatan,” kata Surpani.

Hingga kini, kata Surpani, belum ada laporan terkait hal itu. Dan belum diterima putusan Pengadilan yang inkracht yang menyebutkan Diktum keterlibatan oknum yang dimaksud.

“Ketika inkracht, yakin saja pasti kader-kader yang terlibat dalam persoalan hukum, kita tidak pandang bulu pasti diberikan sanksi tegas oleh partai,” tandas Surpani. (LVL)

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!