Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Dirut PT MGRM Terhadap Kejati Kaltim

Hakim Nilai Penetapan Tersangka Iwan Ratman Sesuai Prosedur

0 304

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Nyoto Hindaryanto SH, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Samarinda membacakan amar putusan dalam perkara Praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2021/PN.Smr, Senin (22/3/2021)

Praperadilan ini antara Dr Ir Iwan Ratman MSc PE diwakili Kuasa Hukumnya Sudjanto Sudiana SH MH, Ridwan Sitorus SH, Leo Prihadiansyah SH, S Sos, Hepata Berliana MA, SH, MH, para Advokat pada Kantor Advokat & Pengacara Sudjanto Sudiana SH & Rekan melawan Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim).

Kejaksaaan Tinggi Kaltim diwakili Aspidsus Emanuel Ahmad SH, Koordinator Fatoni Hatam SH MH, dan Kasi Penuntutan Zaenurofiq SH.

Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal menyatakan menolak permohonan pemohon Praperadilan untuk seluruhnya. Dan menghukum pemohon Praperadilan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu.

Pertimbangan Hakim menolak Praperadilan tersebut disebutkan, penetapan tersangka kepada pemohon Dr Ir Iwan Ratman MSc PE yang dilakukan oleh termohon Kejati Kaltim, telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Dimana terdapat bukti permulaan yang cukup berdasarkan 2 alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Junto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

“Termohon/Kejati Kaltim telah melakukan penyidikan terhadap pemohon Dr Ir Iwan Ratman MSc PE sesuai dengan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” sebut  Nyoto Hindaryanto dalam amar putusannya.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kaltim Abdul Farid SH dalam keterangannya saat dikonfirmasi DETAKKaltim.Com, membenarkan putusan Hakim Pengadilan Negeri Samarinda tersebut, menolak permohonan pemohon Praperadilan yang diajukan Dr Ir Iwan Ratman MSc PE.

Berita terkait : Lagi, Penyidik Kejati Kaltim Sita Mobil Direktur PT MGRM IR

Sebelumnya, menyusul penangkapan dan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh Kejati Kaltim, dalam proyek pembangunan Tangki Timbun senilai Rp50 Milyar di Samboja, Balikpapan, dan di Cirebon tahun 2018-2020, melalui Kuasa Hukumnya  Dr Ir Iwan Ratman MSc PE mengajukan Praperadilan terhadap Kejati Kaltim.

Sejumlah poin yang disampaikan Dr Ir Iwan Ratman MSc PE dalam Praperadilan itu, di antaranya agar Hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) No.Print-01/O.4/Fd.1/01/2021 tanggal 22 Januari 2021, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan/asset pada Perseroda PT MGRM Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2018-2020 adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kemudian, pemohon juga menyampaikan agar Hakim menyatakan seluruh rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh termohon terkait dugaan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan keuangan/asset pada Perseroda PT MGRM Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2018-2020 adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Iwan Ratman (IR) Direktur PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) ditetapkan sebagai tersangka Kejati Kaltim, Kamis (18/2/2021) dan dititipkan di ruang tahanan Polresta Samarinda sejak saat itu. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 14 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!