Hakim Dissenting Opinion, Didakwa Bawa Sajam Firman Divonis 6 Bulan Penjara

PH Terdakwa Sayangkan Dissenting Opinion

0 141
Terdakwa Firman Rhamadan. (foto : Adt)

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Terdakwa perkara dugaan membawa Senjata tajam (Sajam) dalam aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang (UU) Omnibus Law atau Cipta Kerja (Ciptaker) Firman Rhamadan (23), dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (5/5/2021) sore.

Ketua Majelis Hakim Edy Toto Purba SH MH yang didampingi Hakim Anggota Agus Raharjo SH dan Hasrawati Yunus SH MH dalam amar putusannya, menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada Firman yang masih berstatus Mahasiswa.

Dalam amar putusan yang dibacakan Agus Raharjo disebutkan, terdakwa Firman kedapatan membawa Sajam pada aksi unjuk rasa berujung ricuh, Kamis (5/11/2020). Aksi demonstrasi yang awalnya berjalan damai mendadak ricuh, ketika memasuki Pukul 18:00 Wita.

Pada saat itu terjadi gesekan antara aparat Kepolisian yang sedang bertugas jaga, dengan massa aksi. Massa memaksa untuk masuk ke dalam halaman DPRD Kaltim di Karang Paci yang sedang dijaga ketat petugas. Gerbang setinggi 4 meter yang tertutup rapat, berusaha dirobohkan para massa aksi.

Pada akhirnya aparat Kepolisian terpaksa menyemburkan air dari mobil Water Canon. Massa tidak begitu saja menyerah. Segala cara dilakukan, agar dapat memasuki areal Kantor DPRD hingga gerbang setinggi 4 meter itu hampir roboh.

Anggota Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dengan menembakkan gas air mata ke udara. Akibatnya, massa aksi langsung lari pontang panting menghindar. Pada saat yang sama Polisi berpakaian sipil langsung meringkus satu persatu peserta aksi, yang dianggap bertindak anarkis.

Terpisah, Firman bersama 5 rekannya berrgerak untuk maju untuk menyelamatkan sejumlah rekannya yang sudah tertangkap petugas Kepolisian. Tanpa disadari, dari arah belakang, Firman langsung ikut disergap oleh petugas bernama Reno.

Firman yang ditangkap dengan cara dipiting, sempat melakukan perlawanan. Saat itulah Polisi berpakaian sipil tersebut mengaku telah mendapatkan Sajam, jenis Badik tergelak di atas tanah. Yang kemudian diduga merupakan milik Firman.

Dengan kejadian itu, Firman kemudian ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, atas dugaan kepemilikan Sajam. Setelah mengikuti serangkaian agenda persidangan, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili akhirnya bermufakat dan menjatuhkan vonis kepada terdakwa Firman.

“Dengan ini menjatuhkan hukuman pidana 6 bulan kurungan penjara, dengan potongan hukuman selama masa tahanan terdakwa,” ucap Edi Toto Purba ketika membacakan amar putusannya.

Dalam menjatuhkan hukumannya kepada terdakwa, diketahui terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat antara anggota Majelis Hakim. Diketahui, anggota Majelis Hakim Hasrawati memiliki pendapat tersendiri atas perkara yang menjerat Firman.

Hasrawati berpendapat ketiga saksi dari Kepolisian yang sebelumnya dihadirkan dalam persidangan. Tidak mampu meyakinkan dan memastikan, bahwa barang bukti Sajam yang didapati di lokasi kejadian merupakan kepunyaan Firman.

“Maka terjadi dissenting opinion. Yang berpendapat, bahwa terdakwa seharusnya dibebaskan sebagai tahanan,” ucap Edi Toto membacakan amar putusan.

Kendati telah meyakini Firman tak bersalah, namun vonis bersalah tetap tak bisa terhindarkan kepada Firman. Pasalnya Majelis Hakim Edy Toto Purba dan Agus Raharjo meyakini, Firman benar-benar terbukti bersalah. Putusan itu diambil dari keterangan yang disampaikan di dalam BAP dari ketiga saksi Kepolisian.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa Sajam untuk dimusnahkan.

Usai menjatuhkan vonis, Edy Toto Purba kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memilih tiga pilihan atas putusan tersebut.

“Atas putusan ini, terdakwa memilih Terima, Pikir atau Banding,” tanya Ketua Majelis Hakim tersebut.

“Terima, Yang Mulia,” jawab Firman melalui sambungan virtual.

Pilihan serupa turut diambil oleh Jaksa Penuntut Umum Melati dari Kejaksaan Negeri Samarinda.

“Dengan ini perkara dinyatakan selesai dan ditutup,” pungkas Edy Toto Purba sembari mengetuk Palu persidangan.

Ditemui usai persidangan, Kuasa Hukum Firman Bernard Marbun menyayangkan terjadinya dissenting opinion antara Majelis Hakim. Kendati kliennya telah memilih untuk terima putusan tersebut, namun ia tetap beranggapan bahwa terpidana Firman tidak bersalah.

“Terjadi sebuah silang pendapat antara tiga Majelis itu, ada yang tidak sependapat dengan pertimbangan hukum. Makanya di dalam amar putusan ada terjadi second opinion dari Majelis bernama Bu Yunus yang beranggapan sesuai fakta persidangan,” ungkap Bernard.

Dia mengapresiasi pendapat hukum dari anggota Majelis Hakim Hasrawati Yunus, yang menyatakan Firman tidaklah bersalah dalam kasus kepemilikan Sajam.

“Ketiga saksi itu tidak bisa memastikan bahwa Sajam itu milik Firman. Itu yang menjadi pertimbangan Bu Hasrawati bahwa Firman seharusnya dibebaskan,” ujar Bernard kepada DETAKKaltim.Com.

Setiap pemeriksaan saksi, kata Bernard, sudah jelas-jelas saksi Polisi ini memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan di BAP. Di saat terjadi ambigu, Ketua Majelis Hakim malah selalu menawarkan untuk tetap sesuai keterangan di dalam BAP. Kalau diarahkan seperti itu, tentu saksi akan kembali kepada BAP.

“Yang saya herankan adalah, kenapa Hakim ini masih kekeh dengan BAP. Yang semestinya kita berpacu pada fakta persidangan. Jadi seharusnya, jelas-jelas bebas ini Firman. Hanya saja Bu Hasrawati Yunus kalah suara dengan dua Hakim lain,” sambungnya.

Bernard mengaku, bahwa sempat terjadi dilema untuk memilih atas putusan Majelis Hakim. Lantaran masa tahanan Firman yang sudah berjalan 6 bulan. Bernard mengatakan, setelah inkrachnya status hukum ini, Firman akan bebas dari tahanannya.

“Kita dilema, mau Banding cuman masa tahanan terdakwa sudah enam bulan. Apabila memilih terima, Firman bisa bebas dengan potongan masa tahanan. Jadi klien kami memilih terima,” bebernya.

Namun demikian, Bernard mengatakan, ini sudah mencederai Pengadilan itu sendiri.

“Bahwa Pengadilan seharusnya tempat untuk mengadili seadil-adilnya, hari ini dicederai karena telah menghukum orang yang secara nyata-nyata tidak melakukan tindak pidana.” pungkasnya. (DK.Com)

Penulis : Adt

Editor   : Lukman

(Visited 13 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!